Suara.com - Terdakwa Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Sidang putusan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (5/5/2020). Mantan politikus Demokrat tersebut dijerat dalam kasus suap proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
"Mengadili dan memutuskan terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjaruhkan pidana selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Palembang Erma Suharti pada Selasa (5/5/2020).
Majelis Hakim Erma menambahkan, Ahmad Yani harus membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar yang sudah digunakannya. Jika tidak dibayarkan, maka aset milik terdakwa dapat disita atau jika tidak mencukupi maka tambahan kurungan penjara selama 8 bulan penjara.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Ahmad Yani tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai Bupati Ahmad Yani seharusnya menjaga kepercayaan warganya.
"Untuk meringankan terdakwa Ahmad Yani sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga," ucap Erma
Ahmad Yani sesuai dakwaan telah terbukti menerima suap sebesar Rp 3,031 miliar terkait pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
Terdakwa Ahmad Yani dijerat dalam pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan serta membayarkan uang pengganti senilai Rp 3,1 Miliar.
Baca Juga: KPK Segel Sejumlah Ruangan di Sumsel Terkait OTT Bupati Muara Enim
Berita Terkait
-
Korupsi Proyek Jalan, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Jadi Tersangka
-
Tiba di KPK, 2 Tersangka Kasus Korupsi di Muara Enim Langsung Diperiksa
-
Bupati Minta Maaf Warga Muara Enim Kelaparan, Warganet Nilai Telat
-
Modal Gambar dari OLX, Terpidana Suap Akui Dipalak Ahmad Yani Mobil Lexus
-
Ketua KPK Membela Diri, Disebut Terima Duit dari Bupati Muara Enim
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli