Suara.com - Terdakwa Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Sidang putusan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (5/5/2020). Mantan politikus Demokrat tersebut dijerat dalam kasus suap proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
"Mengadili dan memutuskan terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjaruhkan pidana selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Palembang Erma Suharti pada Selasa (5/5/2020).
Majelis Hakim Erma menambahkan, Ahmad Yani harus membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar yang sudah digunakannya. Jika tidak dibayarkan, maka aset milik terdakwa dapat disita atau jika tidak mencukupi maka tambahan kurungan penjara selama 8 bulan penjara.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Ahmad Yani tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai Bupati Ahmad Yani seharusnya menjaga kepercayaan warganya.
"Untuk meringankan terdakwa Ahmad Yani sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga," ucap Erma
Ahmad Yani sesuai dakwaan telah terbukti menerima suap sebesar Rp 3,031 miliar terkait pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
Terdakwa Ahmad Yani dijerat dalam pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan serta membayarkan uang pengganti senilai Rp 3,1 Miliar.
Baca Juga: KPK Segel Sejumlah Ruangan di Sumsel Terkait OTT Bupati Muara Enim
Berita Terkait
-
Korupsi Proyek Jalan, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Jadi Tersangka
-
Tiba di KPK, 2 Tersangka Kasus Korupsi di Muara Enim Langsung Diperiksa
-
Bupati Minta Maaf Warga Muara Enim Kelaparan, Warganet Nilai Telat
-
Modal Gambar dari OLX, Terpidana Suap Akui Dipalak Ahmad Yani Mobil Lexus
-
Ketua KPK Membela Diri, Disebut Terima Duit dari Bupati Muara Enim
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan