Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi jadi tersangka korupsi proyek Jalan Muara Enim tahun 2019.
KPK menetapkan dua tersangka hasil pengembangan kasus Muara Enim, yang terlebih dahulu telah menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menetapkan dua orang tersangka. Korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di melalui video conference, Senin (27/4/2020).
Untuk dua tersangka, KPK mengirimkan tembusan Informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) para tersangka pada 3 Maret 2020.
"Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain rumah para tersangka AHB dan RS dan kantor DPRD Muara Enim," ujar Alex
Alex mneyebut KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka sebanyak dua kali.
"Panggilan tersebut tidak dipenuhi, pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020," kata Alex
Sehingga, kedua tersangka akhirnya dijemput paksa tim KPK dirumah masing-masing di kota Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (26/4/2020) kemarin Sekitar pukul 07.00 WIB.
Kedua tersangka disangkakan pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Rabu 29 April, 349 WNI ABK MV Explorer Dream Tiba di Tanjung Priok
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi