Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memutuskan soal aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemprov menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terlebih dahulu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-e), Andri Yansah mengatakan, keputusan soal THR ini nantinya dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan. Setelahnya, kata Andri, pihaknya baru akan menjalankan keputusan itu.
"Setiap tahun Kementerian mengeluarkan semacam surat edaran. Itulah yang menjadi dasar kami melakukan sosialisasi, baik itu kepada asosiasi, pengusaha, ataupun serikat dan federasi," ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
Andri mengakui sekarang ini banyak perusahaan yang dinilai tak mampu membayarkan THR kepada karyawannya. Pasalnya penyebaran virus corona atau Covid-19 memberikan dampak ekonomi yang besar bagi perusahaan-perusahaan ibu kota.
Kendati demikian, ia menyebut belum ada pemberitahuan dari perusahaan yang menyatakan tidak sanggup membayar THR. Karena itu, jika nantinya ada laporan, SE dari Kementerian itu akan menjadi acuannya.
"Pasti ada perusahaan yang tidak membayar THR. Nah, berkaitan dengan hal tersebut makanya kami menunggu arahan dari Kementerian Ketenangakerjaan," jelasnya.
Selain itu, ia juga belum bisa menyiapkan pengadaan keringanan atau pengecualian khusus bagi perusahaan membayarkan THR di tengah corona. Jika sudah ada keputusan dari pusat, baru ia akan mengadakan koordinasi dengan sejumlah pihak.
"Setelah mendapat surat pasti saya akan panggil dari APINDO, KADIN, Serikat, federasi, kira-kira apa langkah yang harus kita ambil," pungkasnya.
Baca Juga: Youtuber Nenek-nenek Mbah Minto Dapat THR dari Gubernur Ganjar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!