Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memutuskan soal aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemprov menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terlebih dahulu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-e), Andri Yansah mengatakan, keputusan soal THR ini nantinya dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan. Setelahnya, kata Andri, pihaknya baru akan menjalankan keputusan itu.
"Setiap tahun Kementerian mengeluarkan semacam surat edaran. Itulah yang menjadi dasar kami melakukan sosialisasi, baik itu kepada asosiasi, pengusaha, ataupun serikat dan federasi," ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
Andri mengakui sekarang ini banyak perusahaan yang dinilai tak mampu membayarkan THR kepada karyawannya. Pasalnya penyebaran virus corona atau Covid-19 memberikan dampak ekonomi yang besar bagi perusahaan-perusahaan ibu kota.
Kendati demikian, ia menyebut belum ada pemberitahuan dari perusahaan yang menyatakan tidak sanggup membayar THR. Karena itu, jika nantinya ada laporan, SE dari Kementerian itu akan menjadi acuannya.
"Pasti ada perusahaan yang tidak membayar THR. Nah, berkaitan dengan hal tersebut makanya kami menunggu arahan dari Kementerian Ketenangakerjaan," jelasnya.
Selain itu, ia juga belum bisa menyiapkan pengadaan keringanan atau pengecualian khusus bagi perusahaan membayarkan THR di tengah corona. Jika sudah ada keputusan dari pusat, baru ia akan mengadakan koordinasi dengan sejumlah pihak.
"Setelah mendapat surat pasti saya akan panggil dari APINDO, KADIN, Serikat, federasi, kira-kira apa langkah yang harus kita ambil," pungkasnya.
Baca Juga: Youtuber Nenek-nenek Mbah Minto Dapat THR dari Gubernur Ganjar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Menapaki Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Mantri BRI Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat
-
5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
-
6 Cara Mencuci Sepatu Suede yang Benar, agar Tidak Kusam dan "Botak"
-
Animal Farm dan Cermin Politik Modern: Saat Kesetaraan Hanya Menjadi Slogan
-
Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
-
GeForce RTX 3060 Hidup Kembali, GPU 12GB untuk Gaming 1080p dan AI Lokal
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?
-
Banyak Penyalahgunaan! Zulhas Minta Sebulan Bereskan MBG Sebelum Lapor Prabowo
-
Rupiah Betah di Level Rp18.000 per Dolar AS