Suara.com - Dua terdakwa pembunuhan ASN di Palembang yang mengubur korban dengan cor semen dituntut penjara seumur hidup karena jaksa penuntut umum menganggap keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Petikan tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Murni, kepada terdakwa, Yudi Tama Redianto (41), selaku otak pembunuhan dan M Ilyas Kurniawan (26) selaku eksekutor pada persidangan telekonfrensi di Pengadilan Negeri Palembang, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (5/5/2020).
"Bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana seumur hidup," ujar Murni, membacakan tuntutan.
Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Adi Prasetyo itu, JPU menyebut hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat kejam, yakni membunuh ASN Kementerian PU Balai Besar Palembang bernama Apriyanita (50) lalu mengubur jasadnya dengan cor semen.
Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum. Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya akan menyatakan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan, Selasa (2/5).
Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap personel Polda Sumatera Selatan pada 25 Oktober 2019, usai ditangkap terdakwa menunjukkan lokasi jasad Apriyanita yang dikubur dan dicor di TPU Kandang Kawat Palembang, aksi keji keduanya berawal dari persoalan piutang.
Terdakwa Yudi mendatangi rumah korban, Apriyanita (50) di Jalan Sriwijaya Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, memakai mobil Kijang Innova warna hitam nomor polisi B 1559 FIS dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan hutang piutang.
Terdakwa dan korban lalu menuju bank untuk menarik sejumlah uang, dalam perjalanan setelah mengambil uang dari bank korban meminta uang yang telah dipinjam terdakwa Yudi sejumlah Rp154 juta agar dikembalikan.
Namun saat itu Yudi hanya menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta, sehingga korban menolaknya karena ingin menerima pembayaran hutang utuh.
Baca Juga: Misteri Pembunuhan Anjani Bee, 3 Hari Sebelum Tewas Telanjang di Selokan
Masih di dalam mobil terdakwa, keduanya terlibat cekcok mulut, Yudi lalu membawa mobil itu menuju rumah pamannya, Novari (buronan), yang berprofesi sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat.
Terdakwa kemudian meminta pendapat Novari untuk menyelesaikan masalah hutangnya, sementara korban enggan turun dari mobil, saat itu Novari menyarankan agar Yudi membunuh Apriyanita.
Selanjutnya terdakwa Yudi mengajak terdakwa Ilyas dari rumah Novari masuk ke mobil lalu menuju ke arah Jalan Taman Kenten Palembang, posisi Ilyas berada di belakang terdakwa.
Dalam perjalanan Yudi memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari, korbanpun akhirnya meninggal di mobil.
Kemudian Yudi mengarah ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang, untuk mengubur jasad Apriyanita dan agar mayat tidak tercium akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen.
Berita Terkait
-
Misteri Pembunuhan Anjani Bee, 3 Hari Sebelum Tewas Telanjang di Selokan
-
Murka Istri Kerap Digoda, Ismail Tusuk-tusuk Area Vital Pemuda Pakai Besi
-
Ismail Tusuk-tusuk Teman Chatting Istri sampai Tewas Mengenaskan
-
Chat FB Istri Berujung Petaka, Ismail Tikam Pemuda hingga Tewas
-
Jadwal Sholat Hari Ini dan Jadwal Imsak Palembang 3 Mei 2020
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini
-
Usai Reses, 294 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026