Suara.com - Jagat media sosial digegerkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa pejalan kaki atau pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker terancam denda Rp 5 juta atau hukuman pidana selama dua minggu.
Informasi itu beredar secara berantai lewat WhatsApp dan jejaring Facebook bersamaan dengan foto yang menampilkan surat tilang.
Dalam status WhatsApp itu juga tertulis narasi, "Ya semua harus jaga jarak demi untuk keluarga supaya sehat dari virus:
Sementara, isi informasi tersebut berbunyi:
Bagi yang keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil, harap pakai masker, sanksi tilang sudah diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu. Ayo disiplin demi perangi Covid-19 bersama-sama agar cepat berakhir saudara-saudari.
Lantas benarkah pejalan kaki atau pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker didenda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu?
Penjelasan
Hasil penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, pesan yang beredar dipastikan tidak benar.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh pihak berwajib. Polres Tarakan melalui Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rofiek Aprilian menegaskan bahwa informasi tersebut palsu.
Baca Juga: Ngaku Butuh Uang, Napi yang Baru Saja Bebas Kembali Berulah
Pada dasarnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan mengenai pejalan kaki dan pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker dapat didenda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu.
Begitu juga dalam Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak disebutkan mengenai aturan tersebut.
Kesimpulan
Informasi tentang pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker dapat didenda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu adalah hoaks atau palsu.
Informasi tersebut memuat narasi yang sengaja dimanipulasi sehingga masuk dalam kategori konten menyesatkan.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Usai Oleng dan Tergilas
-
Studi: Masker Bisa Jadi Solusi Sementara Covid-19
-
Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up 10 Kali dan KTP Ditahan
-
Larang Warga Tak Pakai Masker Masuk Toko, Satpam Tewas Ditembak
-
Gemas Banget, Disney Luncurkan Masker Kain Bergambar Karakter Animasi
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bukan Gagal Move On, September Band Rilis 'Lagu Rindu Untuk Kamu' untuk Obati Rasa Kehilangan
-
Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
-
Bebas Kusam! Ini 5 Body Serum Efek Tone Up untuk Tampilan Kulit Cerah
-
5 Perbedaan PIE dan PIH Bekas Jerawat dan Cara Membedakannya
-
Dari Fashion ke Wellness, Ariy Arka Menemukan Cara Baru Merawat Diri di Tengah Rutinitas
-
Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Komponen Biotik dan Abiotik di Sekitar Kita Beserta Contohnya
-
Bukan Sekadar Baca Slide! 4 Rahasia Presentasi Maut untuk Pikat Klien
-
Wajah Kemanusiaan di Tengah Kesenjangan Kelas dalam Film 'Parasite'
-
Senin 24 Agustus 2026 Bank Buka atau Tidak? Ini Jadwal Operasional saat Libur Maulid Nabi
-
Bahlil Jawab Isu Pembatasan Pertalite: Masih Dikaji, Belum Ada Perubahan!