Suara.com - Ketua Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengecam keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan transportasi umum boleh beroperasi.
Menurutnya Budi sudah tidak bisa lagi berpikir matang dalam mengeluarkan kebijakan.
Karena itu, Shahrufan meminta agar Budi segera dicopot. Pasalnya kebijakan ini disebutnya hanya akan memperlambat penanganan virus corona covid-19.
"Saya tidak mengerti apa yang dipikirkan pak menteri, jika sudah tidak mampu berpikir diganti saja lah," ujar Shahrufan saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
Ia menyayangkan Budi seperti tidak menyadari bahaya penularanan corona di transportasi umum. Terlebih lagi Budi sudah pernah dinyatakan positif corona.
"Beliau kan merasakan itu (Covid-19), mestinya beliau lebih sensitif, karena beliau pernah terkena dampak virus tersebut," jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar Budi lebih bersabar menunggu sampai penanganan corona tuntas sebelum mengizinkan angkutan umum beroperasi demi memulihkan ekonomi.
Ia menyatakan bisnis transportasi umum yang dibayar harian saja bisa melakukannya.
"Rugi apa dia? Katakan 50 persen dipotong, Menteri tetap digaji. Kalau kita, kita gak kerja, gak dapat uang. Kita mau berkorban karena apa boleh buat. Kita mau semua rakyat Indonesia terselamatkan dari covid-19."
Baca Juga: Menhub Budi Karya: Bu Neng Gak Boleh Mudik, Tapi Jika Tugas ke Tasik Monggo
Sebelumnya, seluruh moda transportasi di Indonesia akan dibuka kembali mulai Kamis (7/5/2020) besok. Hal ini dilakukan pasca pemberlakuan pembatasan dampak virus corona.
Hal itu dinyatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi.
Berita Terkait
-
Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, DPR: Penanganan Pandemi Amburadul
-
Roy Suryo Minta Najwa Shihab Undang Menhub dan Jokowi Soal Ribut 'Mudik'
-
Buka Lagi Transportasi, Pimpinan MPR: Bukti Pemerintah Gagal Tangani Corona
-
4 Kebijakan Transportasi dan Aturan Mudik yang Diubah Menhub
-
Buka Kembali Transportasi, Yunarto: Menhub Alumni Corona yang Lupa Sejarah
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek