Suara.com - Bos Lembaga Survei Charta Politika Yunarto Wijaya buka suara terkait kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kebijakan tersebut tak lain mengenai seluruh moda transportasi yang diizinkan untuk kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).
Mengenai hal itu, Yunarto Wijaya enggan memberikan komentar panjang. Namun, secara singkat ia memberikan sindiran pedas kepada Menhub.
"Alumni Covid yang lupa sejarah," cuit Yunarto Wijaya seperti dikutip Suara.com, Rabu (6/5).
Cuitan Yunarto Wijaya tersebut mengacu pada tautan artikel CNNIndonesia berjudul "Menhub Izinkan Moda Transportasi Operasi Lagi Besok".
Sementara dalam cuitan selanjutnya, Yunarto Wijaya menyampaikan kritik terhadap Presiden Jokowi.
Ia menilai kebijakan dioperasikannya kembali seluruh sarana transportasi bukan solusi untuk menekan penularan virus corona.
Mestinya, kata Yunarto Wijaya, Jokowi terlebih dahulu memastikan keefektifan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi.
"Pak @jokowi kalo anda ingin mulai relaksasi awal juni, pastikan dulu keberhasilan PSBB melalui test yang sudah massal, gak setengah-setengah gini..," ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Kategori Ini Boleh Berpergian, IDI Khawatir Corona Kian Meluas
Lebih lanjut, Yunarto Wijaya menyebutkan bahwa kebijakan membuka kembali sarana transportasi jelang masa mudik tidak logis.
"Ini yang ada jelang masa puncak mudik trasnsportasi malah dibuka.. Logikanya gak nyambung blazzz...," sambungnya.
Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan sarana transportasi mulai Kamis (7/5).
Kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.
Namun selama kebijakan tersebut, hanya warga berkebutuhan khusus yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan transportasi yang disediakan.
Sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan tetap dilarang untuk mudik.
Berita Terkait
-
Menhub Bolehkan Masyarakat Bepergian kalau Orangtua Sakit atau Anak Nikah
-
Bolehkan Pejabat Kunker Saat Pandemi Corona, Menhub: Asal Tak Bawa Keluarga
-
Menhub Budi Karya: Bu Neng Gak Boleh Mudik, Tapi Jika Tugas ke Tasik Monggo
-
Masyarakat Berkebutuhan Khusus Boleh Bepergian Tapi Dilarang Bawa Keluarga
-
Semua Transportasi Boleh Beroperasi 7 Mei Besok, DPR: Alhamdulillah
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor