Suara.com - Bos Lembaga Survei Charta Politika Yunarto Wijaya buka suara terkait kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kebijakan tersebut tak lain mengenai seluruh moda transportasi yang diizinkan untuk kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).
Mengenai hal itu, Yunarto Wijaya enggan memberikan komentar panjang. Namun, secara singkat ia memberikan sindiran pedas kepada Menhub.
"Alumni Covid yang lupa sejarah," cuit Yunarto Wijaya seperti dikutip Suara.com, Rabu (6/5).
Cuitan Yunarto Wijaya tersebut mengacu pada tautan artikel CNNIndonesia berjudul "Menhub Izinkan Moda Transportasi Operasi Lagi Besok".
Sementara dalam cuitan selanjutnya, Yunarto Wijaya menyampaikan kritik terhadap Presiden Jokowi.
Ia menilai kebijakan dioperasikannya kembali seluruh sarana transportasi bukan solusi untuk menekan penularan virus corona.
Mestinya, kata Yunarto Wijaya, Jokowi terlebih dahulu memastikan keefektifan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi.
"Pak @jokowi kalo anda ingin mulai relaksasi awal juni, pastikan dulu keberhasilan PSBB melalui test yang sudah massal, gak setengah-setengah gini..," ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Kategori Ini Boleh Berpergian, IDI Khawatir Corona Kian Meluas
Lebih lanjut, Yunarto Wijaya menyebutkan bahwa kebijakan membuka kembali sarana transportasi jelang masa mudik tidak logis.
"Ini yang ada jelang masa puncak mudik trasnsportasi malah dibuka.. Logikanya gak nyambung blazzz...," sambungnya.
Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan sarana transportasi mulai Kamis (7/5).
Kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.
Namun selama kebijakan tersebut, hanya warga berkebutuhan khusus yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan transportasi yang disediakan.
Sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan tetap dilarang untuk mudik.
Berita Terkait
-
Menhub Bolehkan Masyarakat Bepergian kalau Orangtua Sakit atau Anak Nikah
-
Bolehkan Pejabat Kunker Saat Pandemi Corona, Menhub: Asal Tak Bawa Keluarga
-
Menhub Budi Karya: Bu Neng Gak Boleh Mudik, Tapi Jika Tugas ke Tasik Monggo
-
Masyarakat Berkebutuhan Khusus Boleh Bepergian Tapi Dilarang Bawa Keluarga
-
Semua Transportasi Boleh Beroperasi 7 Mei Besok, DPR: Alhamdulillah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik