Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Aturan ini memberikan kelonggaran masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan membolehkan seseorang pergi ke luar daerah, tetapi dengan ketentuan sendiri.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hanya ada tiga kriteria yang dibolehkan untuk bepergian ke luar kota. Di antaranya orang sakit, urusan pekerjaan dan bisnis, serta instansi pemerintah atau swasta.
Syafrin menjelaskan, para pejabat dari pemerintahan tidak bisa langsung keluar masuk daerah seenaknya selama aturan ini berlaku. Pejabat harus membawa surat tugas dari instansinya.
"Kalau instansi pemerintah kan ada surat tugas. Kita paham ada surat tugas, otomatis bisa berjalan," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
Selain itu, mahasiswa dan imigran yang dari luar negeri juga diperbolehkan pulang. Namun, syaratnya harus memenuhi protokol kesehatan di tengah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
"Kalau dari luar negeri kita sudah paham, kalau mereka akan ke Indonesia. Kita fasilitasi sampai kampungnya. Demikian juga dengan pekerja imigran Indonesia. Tentu, syaratnya harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19," jelasnya.
Meski ada pengecualian untuk keluar masuk daerah, Syafrin mengatakan angkutan umum lintas daerah tak beroperasi. Jika ingin pergi, hanya boleh menggunakan kendaraan pribadi.
"Ya sampai saat ini kan di PM 25 (Permenhub 25/2020) ada larangan untuk tidak beroperasi," katanya.
Baca Juga: Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, Organda: Kalau Tak Bisa Mikir Ganti
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 menegaskan tidak ada perubahan terkait aturan larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19. Warga tetap dilarang mudik.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo mengatakan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) yang beredar bukan melonggarkan aturan mudik, sehingga larangan mudik tetap berlaku.
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. artinya, mudik dilarang, titik! saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang, titik! Adapun SE yang kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah," kata Doni Monardo di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Berita Terkait
-
Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, DPR: Penanganan Pandemi Amburadul
-
Buka Lagi Transportasi, Pimpinan MPR: Bukti Pemerintah Gagal Tangani Corona
-
4 Kebijakan Transportasi dan Aturan Mudik yang Diubah Menhub
-
Menhub Budi Karya: Bu Neng Gak Boleh Mudik, Tapi Jika Tugas ke Tasik Monggo
-
Klaim Tak Ada Lagi Warganya yang Mudik, Pemprov DKI: Hanya ke Bodetabek
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura