Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Aturan ini memberikan kelonggaran masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan membolehkan seseorang pergi ke luar daerah, tetapi dengan ketentuan sendiri.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hanya ada tiga kriteria yang dibolehkan untuk bepergian ke luar kota. Di antaranya orang sakit, urusan pekerjaan dan bisnis, serta instansi pemerintah atau swasta.
Syafrin menjelaskan, para pejabat dari pemerintahan tidak bisa langsung keluar masuk daerah seenaknya selama aturan ini berlaku. Pejabat harus membawa surat tugas dari instansinya.
"Kalau instansi pemerintah kan ada surat tugas. Kita paham ada surat tugas, otomatis bisa berjalan," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
Selain itu, mahasiswa dan imigran yang dari luar negeri juga diperbolehkan pulang. Namun, syaratnya harus memenuhi protokol kesehatan di tengah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
"Kalau dari luar negeri kita sudah paham, kalau mereka akan ke Indonesia. Kita fasilitasi sampai kampungnya. Demikian juga dengan pekerja imigran Indonesia. Tentu, syaratnya harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19," jelasnya.
Meski ada pengecualian untuk keluar masuk daerah, Syafrin mengatakan angkutan umum lintas daerah tak beroperasi. Jika ingin pergi, hanya boleh menggunakan kendaraan pribadi.
"Ya sampai saat ini kan di PM 25 (Permenhub 25/2020) ada larangan untuk tidak beroperasi," katanya.
Baca Juga: Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, Organda: Kalau Tak Bisa Mikir Ganti
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 menegaskan tidak ada perubahan terkait aturan larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19. Warga tetap dilarang mudik.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo mengatakan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) yang beredar bukan melonggarkan aturan mudik, sehingga larangan mudik tetap berlaku.
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. artinya, mudik dilarang, titik! saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang, titik! Adapun SE yang kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah," kata Doni Monardo di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Berita Terkait
-
Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, DPR: Penanganan Pandemi Amburadul
-
Buka Lagi Transportasi, Pimpinan MPR: Bukti Pemerintah Gagal Tangani Corona
-
4 Kebijakan Transportasi dan Aturan Mudik yang Diubah Menhub
-
Menhub Budi Karya: Bu Neng Gak Boleh Mudik, Tapi Jika Tugas ke Tasik Monggo
-
Klaim Tak Ada Lagi Warganya yang Mudik, Pemprov DKI: Hanya ke Bodetabek
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam