Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Aturan ini memberikan kelonggaran masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan membolehkan seseorang pergi ke luar daerah, tetapi dengan ketentuan sendiri.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hanya ada tiga kriteria yang dibolehkan untuk bepergian ke luar kota. Di antaranya orang sakit, urusan pekerjaan dan bisnis, serta instansi pemerintah atau swasta.
Syafrin menjelaskan, para pejabat dari pemerintahan tidak bisa langsung keluar masuk daerah seenaknya selama aturan ini berlaku. Pejabat harus membawa surat tugas dari instansinya.
"Kalau instansi pemerintah kan ada surat tugas. Kita paham ada surat tugas, otomatis bisa berjalan," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
Selain itu, mahasiswa dan imigran yang dari luar negeri juga diperbolehkan pulang. Namun, syaratnya harus memenuhi protokol kesehatan di tengah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
"Kalau dari luar negeri kita sudah paham, kalau mereka akan ke Indonesia. Kita fasilitasi sampai kampungnya. Demikian juga dengan pekerja imigran Indonesia. Tentu, syaratnya harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19," jelasnya.
Meski ada pengecualian untuk keluar masuk daerah, Syafrin mengatakan angkutan umum lintas daerah tak beroperasi. Jika ingin pergi, hanya boleh menggunakan kendaraan pribadi.
"Ya sampai saat ini kan di PM 25 (Permenhub 25/2020) ada larangan untuk tidak beroperasi," katanya.
Baca Juga: Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, Organda: Kalau Tak Bisa Mikir Ganti
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 menegaskan tidak ada perubahan terkait aturan larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19. Warga tetap dilarang mudik.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo mengatakan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) yang beredar bukan melonggarkan aturan mudik, sehingga larangan mudik tetap berlaku.
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. artinya, mudik dilarang, titik! saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang, titik! Adapun SE yang kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah," kata Doni Monardo di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Berita Terkait
-
Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, DPR: Penanganan Pandemi Amburadul
-
Buka Lagi Transportasi, Pimpinan MPR: Bukti Pemerintah Gagal Tangani Corona
-
4 Kebijakan Transportasi dan Aturan Mudik yang Diubah Menhub
-
Menhub Budi Karya: Bu Neng Gak Boleh Mudik, Tapi Jika Tugas ke Tasik Monggo
-
Klaim Tak Ada Lagi Warganya yang Mudik, Pemprov DKI: Hanya ke Bodetabek
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Melaju Kencang di Tikungan Tajam, 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Semarang
-
Sentil Pejabat yang 'Flexing', Rocky Gerung Sebut Prabowo Perlu Sosok Jujur untuk Kendalikan Bencana
-
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan
-
Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam