Suara.com - Ribut Manurung dan E. Simanjuntak termangu di pintu masuk tempat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Dua petugas yang bekerja di Perusahaan Otobus (PO) itu seret penghasilan.
Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan larangan mudik melalui rapat terbatas pada Selasa (21/4/2020) lalu, keduanya tak lagi menjual tiket. Ribut bekerja pada PO Murni Jaya, sedangkan Simanjuntak bekerja pada PO Laju Prima.
"Dari tanggal 23 Maret sudah enggak ada pemasukan. Kami melayani konsumen, penjualan tiket. Pas Pak Jokowi bilang ada larangan mudik, kami sudah tidak jual tiket lagi," kata Ribut saat dijumpai Suara.com, Kamis (7/5/2020).
Ribut mengakui, larangan tersebut juga sudah disampaikan oleh Kepala Terminal Rambutan, Made Joni Sasrawan. Untuk itu, Ribut sepakat untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Sejak saat itu, seluruh bus AKAP yang berada di Terminal Kampung Rambutan dikembalikan ke pool masing-masing. Kata Ribut, jika masih ada yang kedapatan menjual tiket akan dikenakan sanksi.
"Kepala terminal juga bilang tidak boleh, ya mau gimana lagi. Kami ikut aturan. Saya kerja di PO Murni Jaya. Semua bus balik ke pool. Kalau ketahuan masih jual tiket kami bisa kena denda, kan gitu," kata dia.
Soal aturan tersebut, Ribut sepakat. Menurutnya larangan mudik diterapkan agar penyebaran Covid-19 tidak meluas. Namun, dia berpendapat, bantuan bagi masyarakat terdampak haru tepat sasaran.
"Saya enggak merasa dirugikan. Karena ini demi keselamatan warga Indonesia," kata Ribut.
Pantauan Suara.com, aktivitas di Terminal Kampung Rambutan terlihat sepi. Bus yang memunyai trayek perjalanan jauh tidak lagi beroperasi.
Baca Juga: Video Clip TMC Polda Metro Jaya Tembus 23K Pemirsa, Jangan Mudik
Dihubungi terpisah, Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Joni Sasrawan mengakui, pihaknya masih berpegang teguh pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Artinya, bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan belum dapat beroperasi.
"Belum beroperasi sampai saat ini, kami masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25. Semuanya masih berlaku atau tidak berubah, tetap larangan mudik berlaku, sehingga terminal bus AKAP tetap masih belum beroperasi," kata Made kepada Suara.com.
Made mengatakan, pihaknya akan mengoperasikan kembali bus dengan trayek jarak jauh jika sudah ada aturan baru. Dia menyebut, pihaknya masih belum membuka layanan perjalanan jarak jauh di Terminal Kampung Rambutan.
"Iya kalau ada aturan boleh beroperasi lagi ya kami ikut. Jadi intinya kami ikut aturan. Kalau belum ada aturan yg memperbolehkan, kami masih merujuk aturan PM 25. Karena belum ada aturan turunan lagi. PM 25 kan sampai 31 mei," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO