Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mendapat informasi sementara dari kapten kapal ikan dan otoritas China bahwa pelarungan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) ikan berbendera China sudah disetujui pihak keluarga dan sesuai aturan kelautan internasional.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi memaparkan kronologis kejadian bermula pada 26 Maret 2020 saat WNI berinisial AR sakit di atas Kapal Long Xin 269.
Kemudian, ia dipindahkan ke Kapal Tian Yu 8 sudah dalam kondisi kritis untuk dibawa berobat ke pelabuhan terdekat, namun pada 27 Maret 2020 AR sudah meninggal di atas kapal dan jenazahnya kemudian dilarung ke laut lepas pada 31 Maret 2020 pukul 08.00 waktu setempat.
"Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga, tertanggal 30 Maret 2020," kata Retno dalam virtual press briefing, Kamis (7/5/2020).
Selain itu, Retno juga menyebut, pihak keluarga sudah sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari Kapal Tian Yu 8. Dia tidak mengungkapkan bentuk atau jumlah kompensasi yang diberikan.
Meski begitu, Kemenlu mendesak coast guard Korea Selatan -karena kejadian berada di wilayah Korsel- untuk menginvestigasi dua kapal Tiongkok, yakni Long Xin dan Tian Yu terkait dugaan eksploitasi sejumlah ABK Indonesia.
"Pemerintah Indonesia meminta klarifikasi (dari China) dan mendapatkan informasi yang valid apakah penguburan tersebut sudah dilakukan sesuai standar ILO (International Labour Organization)," tegas Retno.
Diketahui, kasus AR adalah kasus ABK WNI pertama yang meninggal, Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 ABK WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Baca Juga: Jasad ABK Indonesia Dibuang ke Laut, BPIP: Bertentangan dengan Kemanusiaan
Berita Terkait
-
Jasad ABK Indonesia Dibuang ke Laut, BPIP: Bertentangan dengan Kemanusiaan
-
Pemerintah Minta Perusahaan Perekrut 14 ABK di Korsel Bertanggung Jawab
-
Kekejaman Kapal China pada ABK WNI: Kerja 18 Jam Cuma Dibayar 180 Ribu
-
14 WNI ABK Kapal China Terdampar di Korsel, Bingung Pulang ke Indonesia
-
Jasad 3 WNI ABK Longxing Dibuang ke Laut, Meninggal Dengan Tubuh Membengkak
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!