Suara.com - Kabar mengenai dibuangnya jasad warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal Longxing 629 China ke laut ternyata masih menyisakan beragam kisah miris lainnya.
Salah satunya adalah mereka dipaksa bekerja hingga 30 jam tanpa henti dengan upah hanya 180 ribu per bulan.
Kejadian ini diberitakan oleh televisi Korea Selatan MBC yang videonya diunggah ke kanal YouTube MBCNEWS pada Selasa (5/5/2020).
Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, video yang diunggah MBC ini berjudul, "[Eksklusif] 18 jam sehari kerja ... jika sakit dan tersembunyi, buang ke laut (2020.05.05 / News Desk / MBC)".
Sementara itu, menyadur dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Yannie Kim seorang WNI yang tinggal di Korea Selatan mencoba untuk menerjemahkan isi berita tersebut.
Dari terjemahannya ke dalam Bahasa Indonesia, terkuak kekejaman lain yang dialami ABK asal Indonesia selama bekerja di kapal milik China.
Pengakuan salah satu ABK asal Indonesia menyebutkan ia dipaksa bekerja selama 18 jam sehari. Bahkan salah seorang ABK Indonesia lainnya mengaku dipaksa berdiri hingga 30 jam.
"Waktu kerjanya itu berdiri sampai 30 jam, setiap 6 jam 'kan ada jam makan ya. Nah, waktu 6 jam inilah yang kami gunakan untuk duduk," ucapnya dalam sebuah wawancara.
Selain bekerja dengan waktu yang tak manusiawi, para ABK Indonesia ini juga dibayar dengan upah yang tidak setimpal.
Baca Juga: Kewenangannya Perangi Iran Dibatasi DPR dan Senat, Trump: Resolusi Hina!
Mereka hanya menerima gaji sebanyak 150 Won atau sekitar 1,8 juta Rupiah selama setahun.
Untuk diketahui, dalam video yang dirilis oleh kanal berita MBC pada Selasa, 5 Mei 2020, disebutkan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut.
Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video yang beredar, nampak seorang ABK kapal "melempar jenazah" ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.
Saat ini, insiden yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Tag
Berita Terkait
-
Viralkan Nasib ABK WNI di Kapal China, Ini 5 Fakta Hansol Korea Reomit
-
Geram Kapal China Buang Jasad ABK Indonesia ke Laut, Susi: Tenggelamkan!
-
DPR Minta Pemerintah Investigasi ABK yang Meninggal di Kapal China
-
Fakta Jang Hansol, Youtuber yang Viralkan Video ABK Dibuang ke Laut
-
KBRI Seoul Berupaya Pulangkan Satu Jenazah ABK WNI Kapal China
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka