Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menegaskan pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman saat pandemi Covid-19, meski transportasi mulai beroperasi kembali.
"Kalau mudik itu atau pulang kampung, itu tidak ada perubahan sama sekali keputusannya resmi dilarang mudik," ujar Ngabalin saat dihubungi Suara.com pada Kamis (7/5/2020).
Pernyataan Ngabalin tersebut menanggapi adanya kekhawatiran membludaknya warga di rumah sakit, karena aturan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang kembali mengizinkan transportasi beroperasi.
Kata Ngabalin, aturan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang melarang masyarakat mudik untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Pak Presiden mengumumkan untuk dilarang, tidak boleh ada orang keluar dari Jakarta. Ini tanpa alasan, karena itu akan menyebarkan virus," ucap dia.
Ngabalin menuturkan, berdasarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,
penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas
Dalam SE disebutkan, kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Kategori pertama yakni orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti: pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kemudian kategori kedua yakni perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Baca Juga: 7 Mei Hari Ini Seluruh Transportasi Boleh Beroperasi Kembali
Dan ketiga Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini penting, supaya nanti karena beberapa yang di-framing itu memberikan tidak bagus, framing nggak bagus. Sehingga memberikan kesan, seakan-akan pemerintah membuka kembali, ini sama sekali tidak ada. Sudah ditegaskan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah ketua Gugus Tugas, karena semua ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap dia.
Kebijakan dibukanya transportasi umum, kata Ngabalin, juga dilakukan dengan protokol yang ketat. Sehingga hanya kriteria-kriteria tertentu yang bisa menggunakan transportasi umum. Namun ia nenegaskan pemerintah tetap melarang meski transportasi umum diizinkan kembali beroperasi.
"Pelayanan terhadap pertahanan keamanan dan ketertiban umum kesehatan bagi mereka yang bekerja kemudian mendistribusikan kebutuhan-kebutuhan dasar yang mendukung layanan penyelesaian percepatan covid-19. Kemudian pelayanan fungsi-fungsi penting lah," ucap dia.
Ngabalin menceritakan kendala beberapa profesor yang tak bisa mendatangi laboratorium-laboratorium saat menangani Covid-19.
"Ada beberapa profesor yang kemarin juga perlu di daerah beberap laboratorium terhalang tuh, sementara mereka ahli dalam bidang itu dan harus datang ke laboratorium untuk membuka pergeseran pada medis untuk ini dan itu dan sebagainya. Ini kan butuh aturan-aturan yang khusus karena itu memang diberikan pengecualian seperti yang disampaikan oleh gugus tugas," katanya.
Berita Terkait
-
Kebijakan Transportasi Saat Covid-19 Amburadul, Pengamat Usul Begini
-
Dibolehkan Menhub, Stasiun Gambir akan Beroperasi di Tengah Larangan Mudik
-
Survei Kemenhub: 57 Persen Orang di Jabodetabek Malas Mudik
-
Pengusaha Bus AKAP Bingung dengan Sikap Pemerintah
-
Transportasi Dibuka Jelang Mudik, Yunarto Wijaya: Logika Gak Nyambung Blas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!