Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menegaskan pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman saat pandemi Covid-19, meski transportasi mulai beroperasi kembali.
"Kalau mudik itu atau pulang kampung, itu tidak ada perubahan sama sekali keputusannya resmi dilarang mudik," ujar Ngabalin saat dihubungi Suara.com pada Kamis (7/5/2020).
Pernyataan Ngabalin tersebut menanggapi adanya kekhawatiran membludaknya warga di rumah sakit, karena aturan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang kembali mengizinkan transportasi beroperasi.
Kata Ngabalin, aturan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang melarang masyarakat mudik untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Pak Presiden mengumumkan untuk dilarang, tidak boleh ada orang keluar dari Jakarta. Ini tanpa alasan, karena itu akan menyebarkan virus," ucap dia.
Ngabalin menuturkan, berdasarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,
penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas
Dalam SE disebutkan, kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Kategori pertama yakni orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti: pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kemudian kategori kedua yakni perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Baca Juga: 7 Mei Hari Ini Seluruh Transportasi Boleh Beroperasi Kembali
Dan ketiga Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini penting, supaya nanti karena beberapa yang di-framing itu memberikan tidak bagus, framing nggak bagus. Sehingga memberikan kesan, seakan-akan pemerintah membuka kembali, ini sama sekali tidak ada. Sudah ditegaskan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah ketua Gugus Tugas, karena semua ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap dia.
Kebijakan dibukanya transportasi umum, kata Ngabalin, juga dilakukan dengan protokol yang ketat. Sehingga hanya kriteria-kriteria tertentu yang bisa menggunakan transportasi umum. Namun ia nenegaskan pemerintah tetap melarang meski transportasi umum diizinkan kembali beroperasi.
"Pelayanan terhadap pertahanan keamanan dan ketertiban umum kesehatan bagi mereka yang bekerja kemudian mendistribusikan kebutuhan-kebutuhan dasar yang mendukung layanan penyelesaian percepatan covid-19. Kemudian pelayanan fungsi-fungsi penting lah," ucap dia.
Ngabalin menceritakan kendala beberapa profesor yang tak bisa mendatangi laboratorium-laboratorium saat menangani Covid-19.
"Ada beberapa profesor yang kemarin juga perlu di daerah beberap laboratorium terhalang tuh, sementara mereka ahli dalam bidang itu dan harus datang ke laboratorium untuk membuka pergeseran pada medis untuk ini dan itu dan sebagainya. Ini kan butuh aturan-aturan yang khusus karena itu memang diberikan pengecualian seperti yang disampaikan oleh gugus tugas," katanya.
Berita Terkait
-
Kebijakan Transportasi Saat Covid-19 Amburadul, Pengamat Usul Begini
-
Dibolehkan Menhub, Stasiun Gambir akan Beroperasi di Tengah Larangan Mudik
-
Survei Kemenhub: 57 Persen Orang di Jabodetabek Malas Mudik
-
Pengusaha Bus AKAP Bingung dengan Sikap Pemerintah
-
Transportasi Dibuka Jelang Mudik, Yunarto Wijaya: Logika Gak Nyambung Blas
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi