Suara.com - Kepolisian Sektor Bengkalis, Riau, menetapkan HS (51) sebagai tersangka terkait ditemukannya tewasnya seorang gadis berstatus pelajar karena overdosis di sebuah hotel di daerah itu, Jumat (8/5/2020).
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuriayanto di Bengkalis, Sabtu (9/5/2020) mengatakan, ditetapkannya tersangka HS berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang dikumpulkan usai kejadian tersebut.
Kejadian itu berawal saat polisi mendapat informasi adanya seorang perempuan muda meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Bengkalis.
"Setelah dilakukan olah TKP dan interogasi terhadap saksi dan HS (tersangka), ditemukan fakta perempuan tersebut meninggal dunia diduga karena mengkonsumsi pil ekstasi yang diberikan tersangka," kata Kapolres sebagaimana dilansir Antara.
Diungkapkannya, tersangka dan korban sebelumnya bersepakat untuk berkencan di hotel tersebut dengan didahului oleh mengkonsumsi ekstasi sambil mendengarkan musik dari handpone menggunakan hands free.
"Berdasarkan keterangan tersangka, memang benar dia yang memberikan pil ekstasi tersebut. Kemudian saat perempuan muda tersebut kejang, tersangka sempat pulang ke rumah untuk mengambil obat jenis diazepam dengan maksud agar teman kencannya itu tenang setelah minum obat," ujar Sigit.
Namun setelah tersangka memberikan obat jenis psikotropika tersebut, gadis muda itu justru tidak bergerak. Dia sempat menghubungi ambulans, setelah itu tersangka mengetahui korban meninggal dunia.
"Berdasarkan oleh TKP, tim langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam, dan hasil tes urine tersangka positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan sabu," kata Kapolres.
Selain itu, barang bukti yang diamankan, adalah BH warna merah milik korban, seprei hotel warna putih ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yang sudah digunakan merek diazepam, 12 butir pil psikotropika yang belum terpakai merek diazepam, celana dalam tersangka, minuman beralkohol, susu segar kaleng, dan sejumlah barang lainnya.
Baca Juga: Dicekoki Ekstasi Sebelum Disetubuhi, ABG Tewas Overdosis di Kamar Hotel
"Pasal yang dipersangkakan adalah116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak," kata Kapolres.
Berita Terkait
-
Gara-gara Bawa Sabu, Cindy Dicegat Polisi saat Boncengan sama Cowok
-
Vanessa Angel Curhat: "Nggak Mungkin Ibu Hamil Pakai Narkoba"
-
Tanpa Resep Dokter, Roy Kiyoshi Beli Narkotika Jenis Benzo Secara Online
-
Roy Kiyoshi Resmi Tersangka dan Ditahan Polisi
-
Kata Ibunda Roy Kiyoshi soal Kasus Narkoba yang Menjerat Anaknya
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku