Suara.com - Sebanyak 1.600 Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan penerbangan repatriasi pulang ke tanah air melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten sejak pemerintah merelaksasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membuka bandara untuk kepentingan tertentu.
Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga merinci, sebanyak 1.000 WNI tiba di Terminal 3 bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (10/5/2020) kemarin, sementara 600 lainnya sudah tiba terlebih dahulu pada Kamis (7/5/2020).
Jumlah ini naik dari rata-rata kepulangan pada 1-2 minggu sebelumnya di kisaran 300 hingga 400 WNI per hari.
Total, WNI yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan repatriasi hingga kini sudah mencapai lebih dari 25.000 WNI di mana lebih dari 15.000 adalah PMI (Pekerja Migran Indonesia).
"Kami perkirakan hingga 31 Mei 2020 akan ada tambahan berkisar 7.500 sampai 10.000 WNI yang tiba dengan penerbangan repatriasi," kata Febri Toga.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta sendiri telah menjalankan protokol kesehatan secara ketat terhadap penumpang pesawat khususnya yang tiba dari luar negeri.
"Penumpang yang mendarat harus melalui beberapa tahapan screening, mulai dari wawancara, pemeriksaan suhu, tanda dan gejala COVID-19, pemeriksaan saturasi oksigen, dan pemeriksaan rapid test dan/atau PCR," tegasnya.
Jika sudah memiliki sertifikat menyatakan bebas COVID-19, penumpang dapat menunjukkannya kepada personel KKP untuk penanganan lebih lanjut.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 31 Tahun 2020 pada Kamis (7/5/2020) kemarin, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali beroperasi untuk kepentingan tertentu.
Baca Juga: Penumpang di Bandara Soetta Menumpuk, 11 Orang Dilaporkan Positif Covid
Calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan pesawat wajib membawa tiga dokumen, antara lain tiket, surat keterangan negatif covid-19, dan surat pengantar dari kantor atau aparat setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah