Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi sosial dalam Peraturan Gubernur (Pergub) bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta akan diberlakukan. Bagi warga yang melanggar akan diberikan sanksi sosial.
Menurut Arifin, masa sosialisasi dimulai saat Pergub itu dipublikasi pada 11-12 Mei kemarin. Selanjutnya pihaknya akan mulai melalukan tindakan penerapan sanksi sesuai pergub.
"Kalau bicara berlaku, sudah berlaku. Cuma kan kemarin baru disampaikan ke masyarakat. Secara umum baru disampaikan kemarin kan," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Arifin mengatakan, saat penerapan petugas akan memberikan alat bersih-bersih dan rompi pelanggar PSBB. Setelah itu pelanggar akan diminta membersihkan fasilitas umum seperti Taman Pemakaman Umum (TPU) atau kuburan.
"Peralatan dari kita, nanti saya kasih rompi oranye, saya kasih sapu, saya suruh nyapu di kuburan," katanya.
Ia menyebut petugas tak akan lagi memberikan hukuman dalam bentuk teguran. Sanksi sosial atau administratif seperti yang tertuang dalam Pergub harus ditegakkan demi memberi efek jera.
"Sudah lewat teguran mah, iya kalau teguran lagi kapan mau insyafnya (jera)," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata telah menerbitkan aturan baru soal sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal aturan ini kerap disebut anak buahnya masih dalam tahap penyusunan.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca Juga: Tunggu Arahan Pimpinan, Dalih Petugas Belum Denda Pelanggar PSBB Jakarta
Pergub yang telah ditetapkan Anies pada 30 April lalu ini baru tersebar belum lama ini. Lalu baru pada tanggal 11 Mei aturan ini diunggah situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milih Pemprov DKI.
Berita Terkait
-
Jualan Lagi, PKL Pasar Mampang: Mending Mati di Luar Daripada Diam di Rumah
-
DPR Protes: Masjid di Tutup, IKEA dan Mal Tetap Buka, Ada Apa Ini?
-
Pengurus Masjid Hilang Pemasukan saat PSBB: Biar Allah Cukupi di Akhirat
-
Anies Sebut Denda Tak Pakai Masker Rp 250 Ribu Belum Diterapkan di Jakarta
-
PKL Tanah Abang Berjejer di Trotoar, Pedagang-Pembeli Tak Ada Jaga Jarak
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana