Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI akan memberikan sanksi tak biasa bagi pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta. Para pelanggar akan dikenakan hukuman berupa sanksi sosial.
Pemberian sanksi sosial itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Aturan ini telah ditetapkan dan berlaku tanggal 30 April 2020. Sementara Pergub tersebut baru dipublikasi pada 11 Mei 2020 lewat situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI, jdih.jakarta.go.id.
Dalam pergub itu disebutkan, sanksi sosial yang diberikan adalah membersihkan fasilitas umum. Namun tak hanya sekadar membersihkan, pelanggar harus mengenakan rompi khusus sebagai bukti telah melanggar aturan PSBB.
Dari gambar desain rompi yang diterima Suara.com dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, rompi tersebut terlihat berwarna oranye seperti yang diberikan KPK kepada koruptor.
Selain itu terdapat garis warna silver yang dapat memantulkan cahaya dipasang di bagian belakang rompi. Tak hanya itu, pada daerah punggung juga tertulis jelas "Pelanggar PSBB".
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan rompi ini memang didesain mirip yang diberikan pada koruptor. Nantinya petugas yang akan membawakan rompi ini dan diberikan kepada pelanggar.
"Rompi oranye kayak orang korupsi gitu lah. Sudah ditetapkan rompi warna oranye di belakangnya tertulis pelanggar PSBB," ujar Arifin saat dihubungi suara.com, Rabu (13/5/2020).
Namun Arifin mengatakan rompi ini tak diberikan untuk para pelanggar. Setelah selesai menjalani sanksi sosial, rompi harus dikembalikan lagi ke petugas.
Baca Juga: Sanksi Sosial Pelanggar PSBB DKI Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan
"Masa kalau ada orang seratus saya kasih 100 rompi ya enggak. Sekali pakai saja, balikin lagi sama petugas," tuturnya.
Ia tak menyebutkan berapa jumlah rompi yang disediakan pihaknya. Namun petugas disebutnya sudah mempersiapkannya bersama dengan peralatan untuk membersihkan fasilitas umum.
"Pokoknya orang yang kena sudah disediain rompi. Peralatan juga dari kita," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sanksi Sosial Pelanggar PSBB DKI Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan
-
Jualan Lagi, PKL Pasar Mampang: Mending Mati di Luar Daripada Diam di Rumah
-
DPR Protes: Masjid di Tutup, IKEA dan Mal Tetap Buka, Ada Apa Ini?
-
Pengurus Masjid Hilang Pemasukan saat PSBB: Biar Allah Cukupi di Akhirat
-
Anies Sebut Denda Tak Pakai Masker Rp 250 Ribu Belum Diterapkan di Jakarta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan