Suara.com - Polisi menegaskan tidak boleh ada permintaan secara paksa terkait uang tunjangan hari raya atau THR dari organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha.
Sanksi pidana akan dikenakan bagi oknum ormas yang meminta THR secara paksa dengan kekerasan kepada pengusaha.
"Jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ dia memukul atau memaksa," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Yusri menyamapaikan bahwa pihak pengusaha tidak memiliki kewajiban memberikan THR kepada ormas. Meski, menurut Yusri jika ormas tersebut meminta THR dan diberi oleh pengusaha itupun boleh saja asal tanpa ada unsur pemaksaan dan kekerasan.
"Selama ada take and gift enggak ada masalah lah, tapi kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya baru tidak boleh," ujar Yusri.
"Kalau dia cuma minta THR, terus menanggapi memberi baik pengusaha memberi THR, yah enggak ada masalah, kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga nggak masalah," imbuhnya.
Sebelumnya beredar surat edaran berisi pengajuan permohonan THR dari ormas Pemuda Pancasila yang ditujukan kepada pengusaha di Bekasi, Jawa Barat.
Surat permohonan itu ditandangani oleh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Bekasi Timur tertanggal 10 Mei 2020.
"Sehubung semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H atau Lebaran 2020 M, maka dengan ini kami dari PAC Pemuda Pancasila Bekasi Timur mengajukan proposal tunjangan hari raya di perusahaan atau mitra dan usaha Bapak atau Ibu pimpin dan tentunya kami berharap partisipasinya berupa dukungan moril dan materiil demi kesejahteraan anggota kami yang berdomisili di Bekasi Timur," begitu petikan pesan dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Aksi Kakek Pembunuh Pasutri, Awalnya Dengar Tetangga Mabuk Mau Perkosa Anak
Berita Terkait
-
Kamu Tak Dapat THR saat Wabah Corona? Ini Cara Mengadu ke Kemenaker
-
Meski Ada Corona, Pemprov DKI: Perusahaan Harus Bayar THR Karyawan
-
Ribuan Buruh Pabrik Rokok Terima Uang THR Lebaran
-
Izin Usaha akan Dicabut Jika Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan
-
Mayoritas Pengusaha Hotel Teriak Tak Mampu Bayar THR
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II
-
Waspada Jasa Badal Haji Bodong, DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Resmi
-
Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi
-
Ramai Sebutan Gotham City untuk Jakarta Barat, Walkot Iin Mutmainnah Buka Suara
-
Gurita Korupsi Bea Cukai, KPK Bidik 20 Forwarder di Seluruh Pelabuhan Indonesia
-
Pemilik Rumah Yakin Teror Api Misterius di Sleman Bukan Fenomena Mistis
-
Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata
-
Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk
-
Peneliti UGM Tak Temukan Kaitan Sistem Kelistrikan dengan Munculnya Api Misterius di Sleman