Suara.com - Polisi menegaskan tidak boleh ada permintaan secara paksa terkait uang tunjangan hari raya atau THR dari organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha.
Sanksi pidana akan dikenakan bagi oknum ormas yang meminta THR secara paksa dengan kekerasan kepada pengusaha.
"Jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ dia memukul atau memaksa," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Yusri menyamapaikan bahwa pihak pengusaha tidak memiliki kewajiban memberikan THR kepada ormas. Meski, menurut Yusri jika ormas tersebut meminta THR dan diberi oleh pengusaha itupun boleh saja asal tanpa ada unsur pemaksaan dan kekerasan.
"Selama ada take and gift enggak ada masalah lah, tapi kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya baru tidak boleh," ujar Yusri.
"Kalau dia cuma minta THR, terus menanggapi memberi baik pengusaha memberi THR, yah enggak ada masalah, kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga nggak masalah," imbuhnya.
Sebelumnya beredar surat edaran berisi pengajuan permohonan THR dari ormas Pemuda Pancasila yang ditujukan kepada pengusaha di Bekasi, Jawa Barat.
Surat permohonan itu ditandangani oleh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Bekasi Timur tertanggal 10 Mei 2020.
"Sehubung semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H atau Lebaran 2020 M, maka dengan ini kami dari PAC Pemuda Pancasila Bekasi Timur mengajukan proposal tunjangan hari raya di perusahaan atau mitra dan usaha Bapak atau Ibu pimpin dan tentunya kami berharap partisipasinya berupa dukungan moril dan materiil demi kesejahteraan anggota kami yang berdomisili di Bekasi Timur," begitu petikan pesan dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Aksi Kakek Pembunuh Pasutri, Awalnya Dengar Tetangga Mabuk Mau Perkosa Anak
Berita Terkait
-
Kamu Tak Dapat THR saat Wabah Corona? Ini Cara Mengadu ke Kemenaker
-
Meski Ada Corona, Pemprov DKI: Perusahaan Harus Bayar THR Karyawan
-
Ribuan Buruh Pabrik Rokok Terima Uang THR Lebaran
-
Izin Usaha akan Dicabut Jika Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan
-
Mayoritas Pengusaha Hotel Teriak Tak Mampu Bayar THR
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
Terkini
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik
-
Kondisi FN Membaik Pasca Operasi, Polisi Siap Korek Motif Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Besok
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tuan Rondahaim Saragih Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Bobby Nasution: Napoleon der Bataks
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN