Suara.com - Polisi menegaskan tidak boleh ada permintaan secara paksa terkait uang tunjangan hari raya atau THR dari organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha.
Sanksi pidana akan dikenakan bagi oknum ormas yang meminta THR secara paksa dengan kekerasan kepada pengusaha.
"Jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ dia memukul atau memaksa," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Yusri menyamapaikan bahwa pihak pengusaha tidak memiliki kewajiban memberikan THR kepada ormas. Meski, menurut Yusri jika ormas tersebut meminta THR dan diberi oleh pengusaha itupun boleh saja asal tanpa ada unsur pemaksaan dan kekerasan.
"Selama ada take and gift enggak ada masalah lah, tapi kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya baru tidak boleh," ujar Yusri.
"Kalau dia cuma minta THR, terus menanggapi memberi baik pengusaha memberi THR, yah enggak ada masalah, kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga nggak masalah," imbuhnya.
Sebelumnya beredar surat edaran berisi pengajuan permohonan THR dari ormas Pemuda Pancasila yang ditujukan kepada pengusaha di Bekasi, Jawa Barat.
Surat permohonan itu ditandangani oleh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Bekasi Timur tertanggal 10 Mei 2020.
"Sehubung semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H atau Lebaran 2020 M, maka dengan ini kami dari PAC Pemuda Pancasila Bekasi Timur mengajukan proposal tunjangan hari raya di perusahaan atau mitra dan usaha Bapak atau Ibu pimpin dan tentunya kami berharap partisipasinya berupa dukungan moril dan materiil demi kesejahteraan anggota kami yang berdomisili di Bekasi Timur," begitu petikan pesan dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Aksi Kakek Pembunuh Pasutri, Awalnya Dengar Tetangga Mabuk Mau Perkosa Anak
Berita Terkait
-
Kamu Tak Dapat THR saat Wabah Corona? Ini Cara Mengadu ke Kemenaker
-
Meski Ada Corona, Pemprov DKI: Perusahaan Harus Bayar THR Karyawan
-
Ribuan Buruh Pabrik Rokok Terima Uang THR Lebaran
-
Izin Usaha akan Dicabut Jika Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan
-
Mayoritas Pengusaha Hotel Teriak Tak Mampu Bayar THR
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
-
4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV
-
Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal
-
BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin
-
9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah
-
Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB
-
Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
-
Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah