Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara daring untuk melayani pengaduan para pekerja yang berlaku selama 11-31 Mei 2020. Posko pengaduan THR dibuka di tengah wabah virus corona.
Posko Pengaduan THR 2020 dapat diakses secara daring melalui situs Kemnaker dalam periode 11-30 Mei 2020 selama jam kerja.
"Kementerian telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2020 di pusat yang diikuti di daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi video di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, ia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.
Meski demikian, dalam SE itu membuka ruang dialog jika perusahaan tidak mampu membayar penuh THR tepat waktu atau malah sama sekali tidak bisa membayarnya dalam waktu yang ditentukan sesuai perundang-undangan.
Dialog itu harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan laporan keuangan perusahaan, hasilnya pun harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai undang-undang dan mencapai kesepakatan dengan pekerja harus membuat perjanjian secara tertulis sebagai tanda kesepakatan.
Jika tidak, kata dia, pengawas akan melakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam surat edaran itu, juga meminta pemerintah daerah membentuk Posko THR Keagamaan untuk memantau pelaksanaan pemberiannya.
Baca Juga: Izin Usaha akan Dicabut Jika Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan
"Pengawas ketenagakerjaan akan terus mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan," kata Menaker Ida Fauziyah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
PBNU Dorong Reformasi Polri Menyeluruh, Gus Yahya Tegaskan Perlunya Pertobatan Institusional
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025