Suara.com - Sebanyak 19 pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, telah dijatuhi hukuman denda ratusan hingga jutaan rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (13/5/2020), menjelaskan, sejak pemberlakuan awal PSBB di Pekanbaru sudah ada empat perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Ia mengatakan hukuman denda hingga jutaan rupiah dikenakan dalam kasus pelanggaran PSBB, yakni berkumpul di tempat hiburan karaoke, dengan melibatkan 14 orang dan seorang pemilik tempat hiburan tersebut.
Ia mengatakan sanksi hukum adalah upaya terakhir karena pelaku tidak menghiraukan anjuran dari petugas yang melakukan pengamanan saat PSBB.
“Awalnya sudah diingatkan, tapi (mereka) tidak mengindahkan malah lanjut berjoget tanpa menghiraukan jarak batas, physical distancing itu,” kata Mia.
Persidangan terakhir kali telah berlangsung di PN Pekanbaru pada Selasa (12/5) dengan menghadirkan tiga orang terdakwa. Dua orang terdakwa adalah warga yang nekad keluar malam tanpa masker dan membawa minuman keras.
Sedangkan satu terdakwa lainnya adalah pemilik bioskop mini yang tetap buka pada saat ada larangan beroperasi selama PSBB di Pekanbaru.
Ketiganya dijatuhi hukuman denda mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta rupiah untuk pemilik tempat usaha. Apabila mereka tidak membayar denda, maka hukumannya adalah satu bulan kurungan.
Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. PSBB mulai diberlakukan sejak 17 April lalu, sudah diperpanjang sekali, dan akan berakhir pada 15 Mei mendatang.
Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Anies Diminta Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
Pemberlakuan jam malam PSBB di Pekanbaru dimulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB. Pemilik usaha selain yang dikecualikan diminta untuk tutup sementara seperti tempat hiburan malam dan bioskop.
Berita Terkait
-
Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?
-
Ingat, Pelanggar PSBB Melawan Satpol PP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
-
PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan
-
Viral Wakil Rakyat Langgar Protokol PSBB dan Ucapkan Kata Kotor ke Petugas
-
Tunggu Arahan Pimpinan, Dalih Petugas Belum Denda Pelanggar PSBB Jakarta
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat