Suara.com - Sebanyak 19 pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, telah dijatuhi hukuman denda ratusan hingga jutaan rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (13/5/2020), menjelaskan, sejak pemberlakuan awal PSBB di Pekanbaru sudah ada empat perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Ia mengatakan hukuman denda hingga jutaan rupiah dikenakan dalam kasus pelanggaran PSBB, yakni berkumpul di tempat hiburan karaoke, dengan melibatkan 14 orang dan seorang pemilik tempat hiburan tersebut.
Ia mengatakan sanksi hukum adalah upaya terakhir karena pelaku tidak menghiraukan anjuran dari petugas yang melakukan pengamanan saat PSBB.
“Awalnya sudah diingatkan, tapi (mereka) tidak mengindahkan malah lanjut berjoget tanpa menghiraukan jarak batas, physical distancing itu,” kata Mia.
Persidangan terakhir kali telah berlangsung di PN Pekanbaru pada Selasa (12/5) dengan menghadirkan tiga orang terdakwa. Dua orang terdakwa adalah warga yang nekad keluar malam tanpa masker dan membawa minuman keras.
Sedangkan satu terdakwa lainnya adalah pemilik bioskop mini yang tetap buka pada saat ada larangan beroperasi selama PSBB di Pekanbaru.
Ketiganya dijatuhi hukuman denda mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta rupiah untuk pemilik tempat usaha. Apabila mereka tidak membayar denda, maka hukumannya adalah satu bulan kurungan.
Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. PSBB mulai diberlakukan sejak 17 April lalu, sudah diperpanjang sekali, dan akan berakhir pada 15 Mei mendatang.
Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Anies Diminta Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
Pemberlakuan jam malam PSBB di Pekanbaru dimulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB. Pemilik usaha selain yang dikecualikan diminta untuk tutup sementara seperti tempat hiburan malam dan bioskop.
Berita Terkait
-
Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?
-
Ingat, Pelanggar PSBB Melawan Satpol PP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
-
PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan
-
Viral Wakil Rakyat Langgar Protokol PSBB dan Ucapkan Kata Kotor ke Petugas
-
Tunggu Arahan Pimpinan, Dalih Petugas Belum Denda Pelanggar PSBB Jakarta
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana