Suara.com - Sebanyak 19 pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, telah dijatuhi hukuman denda ratusan hingga jutaan rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (13/5/2020), menjelaskan, sejak pemberlakuan awal PSBB di Pekanbaru sudah ada empat perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Ia mengatakan hukuman denda hingga jutaan rupiah dikenakan dalam kasus pelanggaran PSBB, yakni berkumpul di tempat hiburan karaoke, dengan melibatkan 14 orang dan seorang pemilik tempat hiburan tersebut.
Ia mengatakan sanksi hukum adalah upaya terakhir karena pelaku tidak menghiraukan anjuran dari petugas yang melakukan pengamanan saat PSBB.
“Awalnya sudah diingatkan, tapi (mereka) tidak mengindahkan malah lanjut berjoget tanpa menghiraukan jarak batas, physical distancing itu,” kata Mia.
Persidangan terakhir kali telah berlangsung di PN Pekanbaru pada Selasa (12/5) dengan menghadirkan tiga orang terdakwa. Dua orang terdakwa adalah warga yang nekad keluar malam tanpa masker dan membawa minuman keras.
Sedangkan satu terdakwa lainnya adalah pemilik bioskop mini yang tetap buka pada saat ada larangan beroperasi selama PSBB di Pekanbaru.
Ketiganya dijatuhi hukuman denda mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta rupiah untuk pemilik tempat usaha. Apabila mereka tidak membayar denda, maka hukumannya adalah satu bulan kurungan.
Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. PSBB mulai diberlakukan sejak 17 April lalu, sudah diperpanjang sekali, dan akan berakhir pada 15 Mei mendatang.
Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Anies Diminta Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
Pemberlakuan jam malam PSBB di Pekanbaru dimulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB. Pemilik usaha selain yang dikecualikan diminta untuk tutup sementara seperti tempat hiburan malam dan bioskop.
Berita Terkait
-
Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?
-
Ingat, Pelanggar PSBB Melawan Satpol PP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
-
PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan
-
Viral Wakil Rakyat Langgar Protokol PSBB dan Ucapkan Kata Kotor ke Petugas
-
Tunggu Arahan Pimpinan, Dalih Petugas Belum Denda Pelanggar PSBB Jakarta
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank