Suara.com - Satu video berdurasi 1 menit 34 detik yang memperlihatkan aksi Anggota DPRD Pasaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menolak ditegur petugas untuk mematuhi protokol PSBB di wilayah tersebut viral di media sosial (medsos).
Dalam video yang viral di sejumlah WhatsApp Group (WAG), terlihat percekcokan antara petugas perbatasan pos check point PSBB di perbatasan Kabupaten Agam dan Pasaman, dengan seorang wakil rakyat Pasaman yang diketahui bernama Martias alias Kuncoro, Anggota DPRD Pasaman dari Fraksi Gerindra, yang berada di atas mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan Nomor Polisi BA 1240 DA.
Dilansir dari Covesia.com-jaringan Suara.com, Kepala Posko Covid-19 Agam Syafrizal membenarkan adanya peristiwa yang terjadi pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 10.40 WIB. Kejadian tersebut bermula, saat petugas memberhentikan mobil yang ditumpangi Martias.
Seperti layaknya protokol PSBB, seluruh penumpang diperiksa suhu tubuh dan disuruh mengenakan masker termasuk mobil wakil rakyat Pasaman yang hendak melintas tersebut. Saat mobil Martias diberhentikan, pihaknya sudah melihat gelagat tidak menyenangkan dari sopir dan penumpang mobil tersebut.
Setelah diperiksa sopirnya sudah naik kembali ke atas mobil namun Martias ini masih duduk dan belum mau turun. Martias akhirnya turun juga dan ikut melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kemudian menanyakan maskernya.
Lantaran yang bersangkutan tidak menggunakan masker, petugas meminta sopir berbalik arah dan mencari masker untuk diizinkan melintas. Bukannya mengikuti instruksi, Martias malah memerintahkan sopir menerabas penjagaan petugas.
Saat pergi, Martias mengeluarkan kata-kata kotor, sehingga membuat warga yang bermukim di dekat pos keluar melihatnya.
Merespons hal tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Bustomi mengaku, telah menerbitkan surat peringatan (SP) 1 kepada Martias.
"Saya juga berkoordinasi tadi dengan pengurus DPC Gerindra Pasaman, Fraksi Gerindra, pengurus DPD Gerindra Sumbar maupun DPP Gerindra. Perbuatannya melanggar AD/ART Partai secara etika. Karena sikap beliau yang tidak beretika dan tidak bermoral, makanya kita berikan Surat Peringatan (SP) 1 atas perbuatannya tersebut," terang Bustomi saat diwawancarai Covesia.com, di Lubuk Sikaping, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Tunggu Arahan Pimpinan, Dalih Petugas Belum Denda Pelanggar PSBB Jakarta
Bustomi menilai sikap Martias mencoreng nama baik Partai Gerindra juga lembaga DPRD Pasaman.
"Sangat tidak beretika. Padahal kita sudah bersusah payah membangun citra positif anggota DPRD Pasaman di mata masyarakat. Apalagi dilakukannya kepada petugas posko PSBB. Ini jelas sangat bertolak belakang dengan keseriusan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19."
Kini, ia masih berkoordinasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pasaman akan sikap Martias tersebut.
"Secara Partai sudah kita putuskan diberikan SP1. Secara kelembagaan sudah saya komunikasikan dengan BK DPRD Pasaman akan kejadian ini," katanya.
Ia berharap kejadian serupa tidak lagi terulang kembali kepada anggota DPRD Pasaman lainnya.
"Jadilah contoh yang baik ditengah-tengah masyarakat dengan jabatan kita sebagai wakil rakyat. Jaga etika dan moral. Jalankan tugas yang merupakan amanah masyarakat dengan baik. Akan tetapi jika masih berulang akan kembali ditindak tegas," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Tunggu Arahan Pimpinan, Dalih Petugas Belum Denda Pelanggar PSBB Jakarta
-
Pergub Jauh Hari Sudah Diteken Anies, Pelanggar PSBB Belum Dijatuhi Sanksi
-
Sanksi PSBB Selama Ini Tak Bisa Diterapkan, Anies Terbitkan Aturan Baru
-
Awas! Pelanggar PSBB di Surabaya Raya Tak Bisa Perpanjang SIM dan STNK
-
Sanksi Pelanggar PSBB Surabaya Raya; Terancam Tak Bisa Perpanjang SIM
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta