Suara.com - Sejumlah pengendara roda empat maupun transportasi umum seperti angkot dan mikrolet masih kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mayoritas mereka tak menerapkan aturan jaga jarak hingga membawa muatan berlebih.
Hal itu seperti dilihat langsung di Check Point PSBB Pasar Rebo, pertabatasan Depok-Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2020).
Tampak sejumlah kendaraan roda empat diberhentikan petugas gabungan di check point PSBB Pasar Rebo.
Terlihat kendaraan roda empat masih banyak yang tak menerapkan aturan jaga jarak di dalam kendaraannya. Mereka terpaksa diberhentikan petugas dan diminta untuk turun mengatur ulang jarak di dalam kendaraannya.
Namun, meski kedapatan melanggar, para pengendara kendaraan roda empat yang diberhentikan ini masih belum dikenai sanksi sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Mereka hanya diberikan peringatan untuk pindah dan mengatur jarak tempat duduk di dalam kendaraan.
Sementara itu, tak hanya kendaraan pribadi roda empat saja yang diberhenikan petugas karena kedapatan melanggar aturan PSBB. Petugas juga tampak memberhentikan transportasi seperti angkot dan mikrolet dari arah Depok yang akan masuk ke Jakarta Timur.
Terlihat jika angkutan umum tersebut kedapatan melanggar membawa penumpang lebih dari 50 persen, penumpangnya akan diminta untuk turun sebagian di Check Point PSBB Pasar Rebo.
Begitu juga ada penumpang tak bermasker, maka petugas akan minta turun penumpang yang tak bermasker tersebut.
Baca Juga: Pelanggar PSBB Belum Kena Sanksi Sosial: "Tunggu Pembagian 2 Juta Masker"
Perwira Pengendali check point PSBB Pasar Rebo, Arwinsyah, mengatakan, aparat kepolisian masih hanya memberikan sanksi surat teguran saja.
Sementara terkait penegakan aturan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 ia menyerahkan hal itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sementara, anggota Satpol PP, Satrio yang ditemui di check point yang sama mengatakan, penegakan sanksi baru tahap sosialisasi.
Berita Terkait
-
Pelanggar PSBB Belum Kena Sanksi Sosial: "Tunggu Pembagian 2 Juta Masker"
-
Satpol Akan Tertibkan PKL Pasar Mampang, Pedagang: Sepi Begini, Gak Ngumpul
-
Penampakan Rompi Khusus Pelanggar PSBB Jakarta, Mirip yang Dipakai Koruptor
-
Sanksi Sosial Pelanggar PSBB DKI Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan
-
Jualan Lagi, PKL Pasar Mampang: Mending Mati di Luar Daripada Diam di Rumah
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk