Suara.com - Sejumlah pengendara roda empat maupun transportasi umum seperti angkot dan mikrolet masih kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mayoritas mereka tak menerapkan aturan jaga jarak hingga membawa muatan berlebih.
Hal itu seperti dilihat langsung di Check Point PSBB Pasar Rebo, pertabatasan Depok-Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2020).
Tampak sejumlah kendaraan roda empat diberhentikan petugas gabungan di check point PSBB Pasar Rebo.
Terlihat kendaraan roda empat masih banyak yang tak menerapkan aturan jaga jarak di dalam kendaraannya. Mereka terpaksa diberhentikan petugas dan diminta untuk turun mengatur ulang jarak di dalam kendaraannya.
Namun, meski kedapatan melanggar, para pengendara kendaraan roda empat yang diberhentikan ini masih belum dikenai sanksi sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Mereka hanya diberikan peringatan untuk pindah dan mengatur jarak tempat duduk di dalam kendaraan.
Sementara itu, tak hanya kendaraan pribadi roda empat saja yang diberhenikan petugas karena kedapatan melanggar aturan PSBB. Petugas juga tampak memberhentikan transportasi seperti angkot dan mikrolet dari arah Depok yang akan masuk ke Jakarta Timur.
Terlihat jika angkutan umum tersebut kedapatan melanggar membawa penumpang lebih dari 50 persen, penumpangnya akan diminta untuk turun sebagian di Check Point PSBB Pasar Rebo.
Begitu juga ada penumpang tak bermasker, maka petugas akan minta turun penumpang yang tak bermasker tersebut.
Baca Juga: Pelanggar PSBB Belum Kena Sanksi Sosial: "Tunggu Pembagian 2 Juta Masker"
Perwira Pengendali check point PSBB Pasar Rebo, Arwinsyah, mengatakan, aparat kepolisian masih hanya memberikan sanksi surat teguran saja.
Sementara terkait penegakan aturan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 ia menyerahkan hal itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sementara, anggota Satpol PP, Satrio yang ditemui di check point yang sama mengatakan, penegakan sanksi baru tahap sosialisasi.
Berita Terkait
-
Pelanggar PSBB Belum Kena Sanksi Sosial: "Tunggu Pembagian 2 Juta Masker"
-
Satpol Akan Tertibkan PKL Pasar Mampang, Pedagang: Sepi Begini, Gak Ngumpul
-
Penampakan Rompi Khusus Pelanggar PSBB Jakarta, Mirip yang Dipakai Koruptor
-
Sanksi Sosial Pelanggar PSBB DKI Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan
-
Jualan Lagi, PKL Pasar Mampang: Mending Mati di Luar Daripada Diam di Rumah
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu
-
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding
-
Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru
-
Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak
-
Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong
-
Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur
-
Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP
-
Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya
-
Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini
-
Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini