Suara.com - Sejumlah pengendara roda empat maupun transportasi umum seperti angkot dan mikrolet masih kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mayoritas mereka tak menerapkan aturan jaga jarak hingga membawa muatan berlebih.
Hal itu seperti dilihat langsung di Check Point PSBB Pasar Rebo, pertabatasan Depok-Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2020).
Tampak sejumlah kendaraan roda empat diberhentikan petugas gabungan di check point PSBB Pasar Rebo.
Terlihat kendaraan roda empat masih banyak yang tak menerapkan aturan jaga jarak di dalam kendaraannya. Mereka terpaksa diberhentikan petugas dan diminta untuk turun mengatur ulang jarak di dalam kendaraannya.
Namun, meski kedapatan melanggar, para pengendara kendaraan roda empat yang diberhentikan ini masih belum dikenai sanksi sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Mereka hanya diberikan peringatan untuk pindah dan mengatur jarak tempat duduk di dalam kendaraan.
Sementara itu, tak hanya kendaraan pribadi roda empat saja yang diberhenikan petugas karena kedapatan melanggar aturan PSBB. Petugas juga tampak memberhentikan transportasi seperti angkot dan mikrolet dari arah Depok yang akan masuk ke Jakarta Timur.
Terlihat jika angkutan umum tersebut kedapatan melanggar membawa penumpang lebih dari 50 persen, penumpangnya akan diminta untuk turun sebagian di Check Point PSBB Pasar Rebo.
Begitu juga ada penumpang tak bermasker, maka petugas akan minta turun penumpang yang tak bermasker tersebut.
Baca Juga: Pelanggar PSBB Belum Kena Sanksi Sosial: "Tunggu Pembagian 2 Juta Masker"
Perwira Pengendali check point PSBB Pasar Rebo, Arwinsyah, mengatakan, aparat kepolisian masih hanya memberikan sanksi surat teguran saja.
Sementara terkait penegakan aturan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 ia menyerahkan hal itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sementara, anggota Satpol PP, Satrio yang ditemui di check point yang sama mengatakan, penegakan sanksi baru tahap sosialisasi.
Berita Terkait
-
Pelanggar PSBB Belum Kena Sanksi Sosial: "Tunggu Pembagian 2 Juta Masker"
-
Satpol Akan Tertibkan PKL Pasar Mampang, Pedagang: Sepi Begini, Gak Ngumpul
-
Penampakan Rompi Khusus Pelanggar PSBB Jakarta, Mirip yang Dipakai Koruptor
-
Sanksi Sosial Pelanggar PSBB DKI Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan
-
Jualan Lagi, PKL Pasar Mampang: Mending Mati di Luar Daripada Diam di Rumah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi