Suara.com - Sejumlah pengendara roda empat maupun transportasi umum seperti angkot dan mikrolet masih kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mayoritas mereka tak menerapkan aturan jaga jarak hingga membawa muatan berlebih.
Hal itu seperti dilihat langsung di Check Point PSBB Pasar Rebo, pertabatasan Depok-Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2020).
Tampak sejumlah kendaraan roda empat diberhentikan petugas gabungan di check point PSBB Pasar Rebo.
Terlihat kendaraan roda empat masih banyak yang tak menerapkan aturan jaga jarak di dalam kendaraannya. Mereka terpaksa diberhentikan petugas dan diminta untuk turun mengatur ulang jarak di dalam kendaraannya.
Namun, meski kedapatan melanggar, para pengendara kendaraan roda empat yang diberhentikan ini masih belum dikenai sanksi sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Mereka hanya diberikan peringatan untuk pindah dan mengatur jarak tempat duduk di dalam kendaraan.
Sementara itu, tak hanya kendaraan pribadi roda empat saja yang diberhenikan petugas karena kedapatan melanggar aturan PSBB. Petugas juga tampak memberhentikan transportasi seperti angkot dan mikrolet dari arah Depok yang akan masuk ke Jakarta Timur.
Terlihat jika angkutan umum tersebut kedapatan melanggar membawa penumpang lebih dari 50 persen, penumpangnya akan diminta untuk turun sebagian di Check Point PSBB Pasar Rebo.
Begitu juga ada penumpang tak bermasker, maka petugas akan minta turun penumpang yang tak bermasker tersebut.
Baca Juga: Pelanggar PSBB Belum Kena Sanksi Sosial: "Tunggu Pembagian 2 Juta Masker"
Perwira Pengendali check point PSBB Pasar Rebo, Arwinsyah, mengatakan, aparat kepolisian masih hanya memberikan sanksi surat teguran saja.
Sementara terkait penegakan aturan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 ia menyerahkan hal itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sementara, anggota Satpol PP, Satrio yang ditemui di check point yang sama mengatakan, penegakan sanksi baru tahap sosialisasi.
Berita Terkait
-
Pelanggar PSBB Belum Kena Sanksi Sosial: "Tunggu Pembagian 2 Juta Masker"
-
Satpol Akan Tertibkan PKL Pasar Mampang, Pedagang: Sepi Begini, Gak Ngumpul
-
Penampakan Rompi Khusus Pelanggar PSBB Jakarta, Mirip yang Dipakai Koruptor
-
Sanksi Sosial Pelanggar PSBB DKI Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan
-
Jualan Lagi, PKL Pasar Mampang: Mending Mati di Luar Daripada Diam di Rumah
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka