Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa pihak yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta ialah anggota Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP.
Sementara polisi hanya berwenang mendampingi Satpol PP dalam pelaksanaannya memberikan tindakan berupa teguran, sanksi sosial hingga denda bagi warga yang melanggar PSBB.
Yusri menyampaikan, pihaknya bisa saja memberikan sanksi pidana terhadap warga yang melanggar aturan PSBB. Sanksi pidana itu akan diberikan kepada warga yang melawan kepada anggota polisi atau Satpol PP saat diberi teguran atau sanksi atas tindakannya yang melanggar aturan PSBB.
"Sanksi itu Satpol PP yang punya kewenangan. Kalau ada yang melawan petugas saat itu, baru polisi yang punya kewenangan," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Yusri mencontohkan, bahwa sanksi pidana bisa diberikan kepada warga yang melawan anggota saat diberi sanksi teguran seperti yang terjadi di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Menurut Yusri, warga seperti itu bisa dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
"Misalnya udah dikasih sanksi sama Saptol PP dia ngamuk, misalnya nggak terima kayak di Bogor itu, nah baru polisi punya kewenangan, dikasih dia Pasal 93," tutur Yusri.
Kendati begitu, Yusri menyampaikan bahwa sanksi pidana itu merupakan jalan terakhir yang akan diberikan kepada warga yang melawan anggota saat ditertibkan. Sementara kata dia, pihaknya akan lebih mendahulukan upaya persuasif dalam pelaksanaannya di lapangan.
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan itu bisa (dijerat kepada warga yang melawan), tapi itu jalan terkahir buat kita kalau ada warga yang nggak bisa diatur," tandasnya.
Baca Juga: Sepi Polisi, Kawasan Jakarta Selatan Siang Ini Macet, Tak Berasa PSBB
Berita Terkait
-
Sepi Polisi, Kawasan Jakarta Selatan Siang Ini Macet, Tak Berasa PSBB
-
PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan
-
Pelanggar PSBB Belum Kena Sanksi Sosial: "Tunggu Pembagian 2 Juta Masker"
-
Satpol Akan Tertibkan PKL Pasar Mampang, Pedagang: Sepi Begini, Gak Ngumpul
-
Penampakan Rompi Khusus Pelanggar PSBB Jakarta, Mirip yang Dipakai Koruptor
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan