Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa pihak yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta ialah anggota Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP.
Sementara polisi hanya berwenang mendampingi Satpol PP dalam pelaksanaannya memberikan tindakan berupa teguran, sanksi sosial hingga denda bagi warga yang melanggar PSBB.
Yusri menyampaikan, pihaknya bisa saja memberikan sanksi pidana terhadap warga yang melanggar aturan PSBB. Sanksi pidana itu akan diberikan kepada warga yang melawan kepada anggota polisi atau Satpol PP saat diberi teguran atau sanksi atas tindakannya yang melanggar aturan PSBB.
"Sanksi itu Satpol PP yang punya kewenangan. Kalau ada yang melawan petugas saat itu, baru polisi yang punya kewenangan," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Yusri mencontohkan, bahwa sanksi pidana bisa diberikan kepada warga yang melawan anggota saat diberi sanksi teguran seperti yang terjadi di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Menurut Yusri, warga seperti itu bisa dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
"Misalnya udah dikasih sanksi sama Saptol PP dia ngamuk, misalnya nggak terima kayak di Bogor itu, nah baru polisi punya kewenangan, dikasih dia Pasal 93," tutur Yusri.
Kendati begitu, Yusri menyampaikan bahwa sanksi pidana itu merupakan jalan terakhir yang akan diberikan kepada warga yang melawan anggota saat ditertibkan. Sementara kata dia, pihaknya akan lebih mendahulukan upaya persuasif dalam pelaksanaannya di lapangan.
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan itu bisa (dijerat kepada warga yang melawan), tapi itu jalan terkahir buat kita kalau ada warga yang nggak bisa diatur," tandasnya.
Baca Juga: Sepi Polisi, Kawasan Jakarta Selatan Siang Ini Macet, Tak Berasa PSBB
Berita Terkait
-
Sepi Polisi, Kawasan Jakarta Selatan Siang Ini Macet, Tak Berasa PSBB
-
PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan
-
Pelanggar PSBB Belum Kena Sanksi Sosial: "Tunggu Pembagian 2 Juta Masker"
-
Satpol Akan Tertibkan PKL Pasar Mampang, Pedagang: Sepi Begini, Gak Ngumpul
-
Penampakan Rompi Khusus Pelanggar PSBB Jakarta, Mirip yang Dipakai Koruptor
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Terungkap! Bocah Bilqis Diculik Saat Main, Dijual Rp3 Juta di Facebook, Ditemukan Selamat di Jambi
-
Pelaku Penembakan Hansip Cakung Ditangkap saat Kabur ke Lampung, Polisi Buru Rekannya
-
Fun Walk DPD RI Catat 2 Rekor MURI, 9 November Ditetapkan Sebagai Green Democracy Day
-
Gus Ipul Pastikan Korban Ledakan SMAN 72 Mulai Membaik, Sejumlah Siswa Sudah Bisa Pulang
-
Surya Paloh: Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Pro Kontra Urusan Nanti
-
Dua Korban Ledakan SMAN 72 Masih di ICU RSIJ, Salah Satunya Terduga Pelaku?
-
Update Kasus Ledakan SMAN 72: Mayoritas Korban Pulang, 1 Pasien Baru Mengeluh Tuli
-
Detik-detik Avanza Hantam Tenda Maulid di Masjid Baitushobri Kembangan, Saksi: Kayaknya Sih Mabuk
-
Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah
-
7 Fakta Bupati Ponorogo Kena OTT KPK: Uang Suap Jabatan Mencapai Miliar Rupiah