Suara.com - Seorang pemilik akun Facebook mengunggah foto yang menampilkan Presiden Jokowi dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Foto tersebut merupakan hasil bidikan layar artikel situs Law Justice berjudul "Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019".
Dalam unggahannya, Akun Alfi Laili Cholidah lantas menuliskan narasi bahwa rezim Jokowi yang disebut haram karena hasil dari kejahatan antek-antek China.
"Apapun caranya rakyat wajib tumbangkan Jokowi. Karena dia bukan pilihan rakyat. Ini rezmi haram hasil kejahatan antek-antek China," demikian narasi tersebut.
Lantas benarkah Refly Harun mengeluarkan pernyataan tersebut?
Penjelasan
Menurut penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim mengenai Refly Harun yang menyebut rezim Jokowi haram karena hasil kejahatan antek-antek China dipastikan tidak benar.
Sebabnya, Refly Harun tidak pernah mengeluarkan pernyatan sedemikian rupa.
Sejatinya, artikel Law Justice berjudul "Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019" yang dibagikan sumber mengacu pada sebuah video unggahan kanal YouTube Refly Harun.
Baca Juga: Rahmad Darmawan Ambil Sisi Positif Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19
Dalam video bertajuk "Badan Usaha Milik Negara Bukan Badan Usaha Milik Neneklu!!!", Refly Harun menjawab pertanyaan warganet tentang pencopotan dirinya dari jabatan komisaris utama perusahaan BUMN, PT Pelindo I pada 20 April 2020 lalu.
Warganet menduga Refly Harun dicopot karena kerap vokal mengkritik pemerintah. Namun, Refly Harun menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi komisaris BUMN untuk mengkritik pemerintah.
Dalam video tersebut, Refly Harun kemudian mengungkap aturan mengenai larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pengurus BUMN sebagai tim sukses kampanye dan pengurus partai sembari menunjukkan buku karyanya yang berjudul "Politik Keledai Pemilu: Catatan Hukum Refly Harun".
Ia lantas menjelaskan isi dari buku tersebut sebagai berikut.
"Saya termasuk yang mengkritik komisaris-komisaris BUMN yang ikut berkampanye bagi incumbent. Kenapa? Bukannya saya enggak suka pemerintah, enggak. Saya ingin menegakkan aturan, konstitusi, Undang-Undang. Karena Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 menyatakan yang namanya komisaris, dewan pengawas, direksi, dan karyawan BUMN dilarang dilibatkan kampanye"
"Bahkan dikatakan, mereka yang dilibatkan kampanye itu bisa diancam hukuman dua tahun penjara dan atau denda Rp 24 juta. Jadi, saya tidak mau terlibat dalam kampanye. Kritis tetap, karena saya menjalankan fungsi akademik. Jadi, saya tidak nyebong atau ngampret," kata Refly Harun seperti dikutip dari Turnbackhoax.id.
Berita Terkait
- 
            
              Masyarakat Sudah Galau oleh Corona Ditambah Iuran BPJS Kesehatan Naik
- 
            
              Kolombia Periksa TikTok Terkait Penggunaan Data Anak-anak
- 
            
              Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan, Dibatalkan, Dinaikkan Lagi
- 
            
              Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Kado Pahit untuk Rakyat di Tengah Pandemi
- 
            
              Belum Lama Dibatalkan MA, Jokowi Malah Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!
- 
            
              Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
- 
            
              Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan
- 
            
              Bagaimana Kondisi Onad Saat Ditangkap Narkoba? Ini Kata Polisi
- 
            
              Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
- 
            
              Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM
- 
            
              Polisi Sita Batang Ganja hingga Papir dari Onad, Istri Ikut Diamankan!
- 
            
              Detik-detik Tanggul Baswedan Jebol, Warga Jati Padang: Kayak Tsunami Airnya Langsung Woosh!
- 
            
              Penyempitan Aliran Kali Bikin Tanggul Baswedan Jebol, Warga: Wali Kota Tolong Cek Dong!
- 
            
              Indonesia Telanjang Digital di Depan Cina: Kalau Mereka Matikan Internet Hari Ini, Selesai Kita