Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin pada Senin (11/5/2020). Kekinian Komisi I juga tengah mengeveluasi kinerja anggota Dewas.
Keluarnya rekomendasi tersebut merupakan buntut dari Dewas yang tetap memberhentikan tiga direktur TVRI. Padahal sebelumnya, kata Charles, Komisi I telah meminta Dewas mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap mereka.
Diketahui, ketiga direktur TVRI yang dimaksud di antaranya Direktur Umum Tumpak Pasaribu, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, serta Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.
"Dengan diterbitkannya pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut SPRP terhadap 3 direksi non-aktif," kata Charles dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Ia menilai sikap Dewas yang mengabaikan kesimpulan rapat bersama Komisi I DPR dengan tetap melanjutkan proses pemberhentian tiga direktur merupakan bentuk pelanggaran undang-undang MD3 sekaligus pelecehan terhadap DPR.
"Dalam hal ini Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI," kata Charles.
Alasan Dewas
Sebelumnya diketahui, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat mengatakan, penonaktifan tiga direktur LPP TVRI masih memiliki kaitan dengan pemecatan eks Direktur Utama Helmy Yahya.
Hal itu diungkapkan Arief saat rapat virtual dengan Komisi I DPR. Arief menjelaskan mengapa Dewas menonaktifkan tiga direktur, yakni Direktur Umum Tumpak Pasaribu, yaitu Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.
Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Rabu 13 Mei 2020: Membaca Itu Asyik
"Pertama kami sampaikan konteksnya, bahwa setelah SK pemberhentian melalui Direktur Utama maka di sana disampaikan bahwa pertangungjawaban yang dilakukan melalui hak jawab tidak dapat diterima Dewas dari 21 poin, hanya 1 poin yang dapat diterima. Dengan konteks seperti itu ada namanya terjadi namanya mutatis mutandis, dimana perbedaan tertentu berlaku juga untuk direksi yang lain yang terkait dengan direktur utama Bapak Helmy Yahya," ujar Arief, Kamis (16/4/2020).
Akibat dari pemecatan Helmy Yahya, Dewas TVRI berharap tugas dan tanggung jawab dapat diemban oleh para direksi agar operasional LPP TVRI dapat terus berjalan dengan lancar.
Tetapi, kata dia, dalam operasional di lapangan terjadi hambatan menyoal penyelenggaraan penyiaran dan kesejahteraan karyawan di mana Dewas meminta tunjangan kinerja atau tukin dibayarkan namun tidak juga dilakukan.
Padahal sebelumnya Dewas TVRI sudah berkirim surat sebanyak empat kali kepada direksi mengenai hal tersebut tetapi tidak juga dipatuhi.
"Sehingga secara de facto ada unsur menentang daripada direksi. Kedua ada unsur bertindak kontraproduktif dan menyandera pelaksanaan operasional dan ketiga mereka tidak mengikuti arahan Dewas dalam hal pencairan tukin," kata Arief.
Menurut Arief, Dewas sudah menunggu waktu sepanjang Januari-Maret 2020 untuk memberikan kesempatan tiga direktur terkait mengubah sikapnya sebelum dinonaktifkan. Dialog dan konsultasi juga sudah dilakukan Dewas, tetapi kesempatan tersebut tidak memberikan dampak. Dewas menganggap tiga direksi mengecewakan dan tidak ada perubahan.
"Selanjutnya, pembinaan internal apakah Dewas sudah melakukan? Kami sudah melakukan dialog dari hati ke hati dan mengharapkan ada perubahan dari direksi, memberikan kesempatan dari Januari, Februari, Maret dan kami melakukan surat juga melakukan rapat juga tentang tukin sangat mengecewakan bahwa empat surat kami tidak ditanggapi dan tidak dilaksanakan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Diduga Kisruh Berlanjut, Dewas TVRI Copot Direktur Berita Apni Jaya Putra
-
Facebook Rilis Daftar Dewan Pengawas Konten, Ada dari Indonesia
-
Dewan Pengawas Ungkap Alasan Pemecatan 3 Direktur LPP TVRI
-
Tak Terima Dipecat, Helmy Yahya Resmi Gugat Dewas TVRI ke PTUN
-
DPR Minta Dewas Hentikan Sementara Proses Seleksi Dirut LPP TVRI
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%
-
Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor
-
Gudang Munisi TNI AD Meledak di Madiun: Satu Prajurit Gugur, 6 Terluka
-
Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat
-
Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia
-
Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu
-
Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari
-
Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM