Suara.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat setidaknya ada 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan baik dalam ranah personal ataupun publik sepanjang 2011 hingga 2019.
Bahkan Komnas Perempuan menyebut setiap dua jam sekali setidaknya ada tiga perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, sejak 2011 hingga 2019 pihaknya sudah menerima 23.021 kasus kekerasan seksual di ranah komunitas. Sebagiannya merupakan pelaporan kekerasan dengan jenis perkosaan.
"Perkosaan 9.039 kasus adalah jenis kekerasan seksual terbanyak," kata Andy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga menaruh perhatian terhadap kekerasan seksual telah memberikan perlindungan terhadap 440 korban kekerasan seksual dalam kurun waktu 2014 hingga Mei 2020.
Data tersebut belum termasuk perlindungan bagi pelapor, saksi, keluarga korban ataupun skasi pada kasus yang sama sehingga total terlindung LPSK mencapai 901.
"Jumlah ini tentunya jauh dari jumlah sesungguhnya kasus kekerasan seksual," ungkap Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar.
Menurut Livia, kekhawatiran perempuan yang menjadi korban untuk melaporkan kasusnya tersebut menjadi hambatan LPSK dapat menjangkau korban. Selain itu, alasan kurangnya bukti juga kerap dijadikan pembenar di tingkat kepolisan dan atau kejaksaan untuk menghentikan penanganan kasus.
"Proses hukum juga terhambat oleh kebiasaan menyalahkan perempuan korban dan pengaburan tindak kekerasan itu sebagai hubungan 'suka sama suka'," ucapnya.
Baca Juga: Alumnus UII Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Bantah Semua Tuduhan
Kemudian Komnas Perempuan mencatat berbagai hambatan yang dialami korban kekerasan seksual dalam mengakses hak keadilannya ialah seperti belum adanya pengaturan tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual, semisal tentang penyiksaan seksual dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia, ingkar janji kawin, KTP berbasis siber, pelecehan seksual dan eksploitasi seksual dalam berbagai rupanya selain yang terkait dengan perdagangan orang.
"Akibatnya korban tidak dapat memperoleh keadilannya karena tidak ada pengaturan yang menjadikannya sebagai tindak pidana," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Korban Kekerasan Seksual Tragedi Mei 98 Bungkam Sejak 22 Tahun Silam
-
Koalisi Peduli Perempuan Desak Beasiswa Ibrahim Malik di Australia Dicabut
-
Kekerasan Seksual UII Disoroti Media Asing, IM Juga Dilaporkan di Melbourne
-
Alumnus UII Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Bantah Semua Tuduhan
-
Pengakuan Dua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Alumnus UII di Melbourne
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!