Suara.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat setidaknya ada 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan baik dalam ranah personal ataupun publik sepanjang 2011 hingga 2019.
Bahkan Komnas Perempuan menyebut setiap dua jam sekali setidaknya ada tiga perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, sejak 2011 hingga 2019 pihaknya sudah menerima 23.021 kasus kekerasan seksual di ranah komunitas. Sebagiannya merupakan pelaporan kekerasan dengan jenis perkosaan.
"Perkosaan 9.039 kasus adalah jenis kekerasan seksual terbanyak," kata Andy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga menaruh perhatian terhadap kekerasan seksual telah memberikan perlindungan terhadap 440 korban kekerasan seksual dalam kurun waktu 2014 hingga Mei 2020.
Data tersebut belum termasuk perlindungan bagi pelapor, saksi, keluarga korban ataupun skasi pada kasus yang sama sehingga total terlindung LPSK mencapai 901.
"Jumlah ini tentunya jauh dari jumlah sesungguhnya kasus kekerasan seksual," ungkap Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar.
Menurut Livia, kekhawatiran perempuan yang menjadi korban untuk melaporkan kasusnya tersebut menjadi hambatan LPSK dapat menjangkau korban. Selain itu, alasan kurangnya bukti juga kerap dijadikan pembenar di tingkat kepolisan dan atau kejaksaan untuk menghentikan penanganan kasus.
"Proses hukum juga terhambat oleh kebiasaan menyalahkan perempuan korban dan pengaburan tindak kekerasan itu sebagai hubungan 'suka sama suka'," ucapnya.
Baca Juga: Alumnus UII Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Bantah Semua Tuduhan
Kemudian Komnas Perempuan mencatat berbagai hambatan yang dialami korban kekerasan seksual dalam mengakses hak keadilannya ialah seperti belum adanya pengaturan tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual, semisal tentang penyiksaan seksual dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia, ingkar janji kawin, KTP berbasis siber, pelecehan seksual dan eksploitasi seksual dalam berbagai rupanya selain yang terkait dengan perdagangan orang.
"Akibatnya korban tidak dapat memperoleh keadilannya karena tidak ada pengaturan yang menjadikannya sebagai tindak pidana," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Korban Kekerasan Seksual Tragedi Mei 98 Bungkam Sejak 22 Tahun Silam
-
Koalisi Peduli Perempuan Desak Beasiswa Ibrahim Malik di Australia Dicabut
-
Kekerasan Seksual UII Disoroti Media Asing, IM Juga Dilaporkan di Melbourne
-
Alumnus UII Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Bantah Semua Tuduhan
-
Pengakuan Dua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Alumnus UII di Melbourne
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?