Suara.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat setidaknya ada 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan baik dalam ranah personal ataupun publik sepanjang 2011 hingga 2019.
Bahkan Komnas Perempuan menyebut setiap dua jam sekali setidaknya ada tiga perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, sejak 2011 hingga 2019 pihaknya sudah menerima 23.021 kasus kekerasan seksual di ranah komunitas. Sebagiannya merupakan pelaporan kekerasan dengan jenis perkosaan.
"Perkosaan 9.039 kasus adalah jenis kekerasan seksual terbanyak," kata Andy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga menaruh perhatian terhadap kekerasan seksual telah memberikan perlindungan terhadap 440 korban kekerasan seksual dalam kurun waktu 2014 hingga Mei 2020.
Data tersebut belum termasuk perlindungan bagi pelapor, saksi, keluarga korban ataupun skasi pada kasus yang sama sehingga total terlindung LPSK mencapai 901.
"Jumlah ini tentunya jauh dari jumlah sesungguhnya kasus kekerasan seksual," ungkap Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar.
Menurut Livia, kekhawatiran perempuan yang menjadi korban untuk melaporkan kasusnya tersebut menjadi hambatan LPSK dapat menjangkau korban. Selain itu, alasan kurangnya bukti juga kerap dijadikan pembenar di tingkat kepolisan dan atau kejaksaan untuk menghentikan penanganan kasus.
"Proses hukum juga terhambat oleh kebiasaan menyalahkan perempuan korban dan pengaburan tindak kekerasan itu sebagai hubungan 'suka sama suka'," ucapnya.
Baca Juga: Alumnus UII Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Bantah Semua Tuduhan
Kemudian Komnas Perempuan mencatat berbagai hambatan yang dialami korban kekerasan seksual dalam mengakses hak keadilannya ialah seperti belum adanya pengaturan tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual, semisal tentang penyiksaan seksual dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia, ingkar janji kawin, KTP berbasis siber, pelecehan seksual dan eksploitasi seksual dalam berbagai rupanya selain yang terkait dengan perdagangan orang.
"Akibatnya korban tidak dapat memperoleh keadilannya karena tidak ada pengaturan yang menjadikannya sebagai tindak pidana," imbuh dia.
Berita Terkait
- 
            
              Korban Kekerasan Seksual Tragedi Mei 98 Bungkam Sejak 22 Tahun Silam
- 
            
              Koalisi Peduli Perempuan Desak Beasiswa Ibrahim Malik di Australia Dicabut
- 
            
              Kekerasan Seksual UII Disoroti Media Asing, IM Juga Dilaporkan di Melbourne
- 
            
              Alumnus UII Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Bantah Semua Tuduhan
- 
            
              Pengakuan Dua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Alumnus UII di Melbourne
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Habis Diguyur Hujan Deras, 33 RT di Jaksel Kebanjiran, Ini Lokasi-lokasinya!
- 
            
              Jakarta Selatan Diterjang Banjir: 5 RT Terendam, Warga Mengungsi!
- 
            
              Rawan Dimanipulasi, Mahasiswa Siap Kawal Transparansi Pemilihan Dekan UI
- 
            
              Waspada Banjir Jakarta! BMKG Peringatkan Hujan Petir Siang Ini, Jakbar dan Jaksel Siaga
- 
            
              Prabowo Panggil Menteri, Nasib Utang Whoosh Rp116 Triliun di Ujung Tanduk?
- 
            
              Geger Skandal Whoosh, Akademisi Sebut Jokowi, Luhut, Erick Thohir dan 2 Menteri Layak Diperiksa
- 
            
              Diperiksa 7 Jam, HP Laptop Disita, Ini Kasus yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota Bandung Erwin
- 
            
              Geger Dugaan Korupsi Pemkot Bandung, Wawali Erwin Terancam Dicekal, Ini Kata Kajari
- 
            
              GEMAS Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Langgar Amanah Reformasi!
- 
            
              Mensos Minta PPATK Awasi Rekening Penerima Bansos Agar Tak Dipakai Main Judol