Suara.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat setidaknya ada 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan baik dalam ranah personal ataupun publik sepanjang 2011 hingga 2019.
Bahkan Komnas Perempuan menyebut setiap dua jam sekali setidaknya ada tiga perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, sejak 2011 hingga 2019 pihaknya sudah menerima 23.021 kasus kekerasan seksual di ranah komunitas. Sebagiannya merupakan pelaporan kekerasan dengan jenis perkosaan.
"Perkosaan 9.039 kasus adalah jenis kekerasan seksual terbanyak," kata Andy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga menaruh perhatian terhadap kekerasan seksual telah memberikan perlindungan terhadap 440 korban kekerasan seksual dalam kurun waktu 2014 hingga Mei 2020.
Data tersebut belum termasuk perlindungan bagi pelapor, saksi, keluarga korban ataupun skasi pada kasus yang sama sehingga total terlindung LPSK mencapai 901.
"Jumlah ini tentunya jauh dari jumlah sesungguhnya kasus kekerasan seksual," ungkap Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar.
Menurut Livia, kekhawatiran perempuan yang menjadi korban untuk melaporkan kasusnya tersebut menjadi hambatan LPSK dapat menjangkau korban. Selain itu, alasan kurangnya bukti juga kerap dijadikan pembenar di tingkat kepolisan dan atau kejaksaan untuk menghentikan penanganan kasus.
"Proses hukum juga terhambat oleh kebiasaan menyalahkan perempuan korban dan pengaburan tindak kekerasan itu sebagai hubungan 'suka sama suka'," ucapnya.
Baca Juga: Alumnus UII Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Bantah Semua Tuduhan
Kemudian Komnas Perempuan mencatat berbagai hambatan yang dialami korban kekerasan seksual dalam mengakses hak keadilannya ialah seperti belum adanya pengaturan tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual, semisal tentang penyiksaan seksual dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia, ingkar janji kawin, KTP berbasis siber, pelecehan seksual dan eksploitasi seksual dalam berbagai rupanya selain yang terkait dengan perdagangan orang.
"Akibatnya korban tidak dapat memperoleh keadilannya karena tidak ada pengaturan yang menjadikannya sebagai tindak pidana," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Korban Kekerasan Seksual Tragedi Mei 98 Bungkam Sejak 22 Tahun Silam
-
Koalisi Peduli Perempuan Desak Beasiswa Ibrahim Malik di Australia Dicabut
-
Kekerasan Seksual UII Disoroti Media Asing, IM Juga Dilaporkan di Melbourne
-
Alumnus UII Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Bantah Semua Tuduhan
-
Pengakuan Dua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Alumnus UII di Melbourne
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir