Suara.com - Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan lewat terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo. Mereka mengecam penaikan BPJS Kesehatan itu.
Kenaikan itu rencananya akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Menurut dia, kenaikan itu melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka ada potensi hak rakyat untuk memperoleh layanan kesehatan akan terganggu. Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat, sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengiur," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Apalagi di saat orang banyak kehilangan mata pencaharian akibat COVID-19, menurut dia, negara harusnya melindungi kesehatan seluruh rakyat bukannya malah membebani dengan kenaikan iuran.
Selain itu, menurut dia, BPJS Kesehatan bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tapi badan hukum publik sehingga harusnya pemerintah tidak bisa menaikkan iuran secara sepihak.
Said juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung sudah membatalkan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 yang sebelumnya menaikkan iuran.
"Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah mentaati putusan MA. Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, sehabis Lebaran KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpes tersebut," kata Said.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Selasa (5/5/2020).
Baca Juga: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, MA Persilakan Warga Menggugat
Dalam Perpres itu iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per bulan dan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.
Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III tetap sebesar Rp 25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 dari Rp 42.000. Namun, pada 2021 subsidi yang dibayarkan untuk peserta mandiri kelas III menjadi Rp 7.000 sehingga harus membayar Rp 35.000. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026