Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengaku tak dapat mencampuri keputusan Presiden Joko Widodo kembali menaikan iuran biaya BPJS Kesehatan per tanggal 1 Juli 2020.
"Mahkamah Agung (MA) tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Namun, Andi Samsan memastikan MA tak akan menolak bila ada pemohon mengajukan judicial review terhadap keputusan Jokowi yang kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan.
"MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang. Itu pun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," kata Andi.
Andi Samsan berharap dengan keputusan Jokowi membuat Perpres yang baru untuk menaikan lagi iuran BPJS Kesehatan sudah mempertimbangkan dai semua aspek.
Meski begitu, Andi mengganggap Jokowi tidak mengesampingkan putusan MA yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS di Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
"Kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya namun tentu juga Pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No 75 yang lalu," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Rabu (13/4/2020) lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.
Dalam pasal itu diketahui bahwa kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II Mandiri. Kenaikan tersebut akan dimulai pada bulan Juli 2020.
Baca Juga: Pengelola McD Sarinah Didenda, Tapi Orang yang Berkerumun Tak Disanksi
Berita Terkait
-
Tahap Dua Pembagian Bansos Presiden di Jakarta, Cuma Beras 25 Kg?
-
Pemerintah Guyur Rp 3,1 Triliun untuk Subsidi Kelas III BPJS Kesehatan
-
BPJS Naik Lagi, Jokowi Diprotes: Uang Triliunan Malah Buat Kursus Aneh-aneh
-
Resmikan Gerakan Nasional #BanggaBuatanIndonesia, Jokowi Ingatkan Ini
-
Kirim Surat Agar Jokowi Tak Naikan Iuran BPJS, KPK: Tapi Tak Ditanggapi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta