Suara.com - Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan pemerintah tersebut menuai kritikan dari sejumlah pihak.
Plt Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk mempertahankan keberlanjutan dari pengelolaan iuran BPJS Kesehatan.
Kata dia, kenaikan iuran BPJS Kesahatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 64 tahun 2020 Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, akan membantu sustainability atau keberlanjutan dari pengelolaan iuran BPJS Kesehatan.
"Konsep bantuan iuran itu karena memang setelah dihitung kalau yang kami terima penjelasannya ya, di dalam rapat-rapat persiapan dulu ya. Itu ya itu yang diinformasikan ke kami, itu memang dengan angka segitu itu yang memang punya prospek sustainability, keberlanjutan," ujar Abetnego saat dihubungi wartawan, Kamis (14/5/2020).
Kemudian, lanjut Abetnego, alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena sudah memperhitungkan ability to pay atau kemampuan membayar masyarakat.
"Kalau dari sisi keuangan, memang mereka dari Kementerian Keuangan mengatakan, perhitungan itu juga sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay dalam melakukan pembayaran," ucap dia.
Tak hanya itu pertimbangan lain, kata Abetnego, yakni ada kekosongan hukum karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dalam Perpres 75 Tahun 2019.
"Itu kan karena sudah dicabut pasal itu dibatalkan oleh MA ya. Kan nggak mungkin ada kekosongan hukum ya itu," ujarnya.
"Kemudian yang kedua, pasti berkaitan dengan keberlanjutan BPJS itu sendiri. Nah makanya di dalam konsiderans itu tetap mempertimbangkan keputusan MA kalau dibaca di Perpresnya," jelasnya.
Baca Juga: PBSI Pastikan Fajar Alfian Cs Tak Dapat THR, Ini Alasannya
Kendati demikian, ia mengingatkan negara saat ini dalam situasi perekonomian yang sulit. Penerimaan negara kata Abetnego juga menurun drastis.
"Dalam konteks potret negara juga kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit kan. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini. Yang menjadi penting itu perlu dimonitor oleh masyarakat setelah ini dijalankan hal-hal buruk apalagi yang masih terjadi. Ini yang mungkin bisa nanti diintervensi kementerian lembaga terkait dalam pengelolaannya," kata Abetnego
Lebih lanjut, Abetnego mengatakan Perpres baru tersebut memuat semangat gotong royong di dalam program JKN.
Pasalnya kenaikan iuran tetap mendapat subsidi dari pemerintah untuk bantuan di luar PBI (Penerima Bantuan Iuran).
"Kemudian penyesuaian dilakukan pemerintah caranya adalah yang PBI pasti dibayar pemerintah, yang nggak PBI itu tetap bayar kayak dulu tapi selebihnya ada bantuan iuran pemerintah," katanya.
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 lalu sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
Berita Terkait
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut Jamin Pelayanan Akan Baik
-
Peserta BPJS Kesehatan Puji Layanan Cepat Kantor Cabang Sorong
-
Peserta BPJS Kesehatan di Manokwari Apresiasi Protokol Pencegahan Covid-19
-
Iuran BPJS Naik Lagi, PA 212: Sungguh Tega, Pemerintah Mati Rasa
-
Dirut BPJS Kesehatan Minta Kenaikan Iuran Tak Lagi Diperdebatkan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini