Suara.com - Seorang wanita yang menuduh sejumlah petugas memperkosanya di kantor polisi telah memberikan pembelaan atas klaimnya, setelah polisi mengumumkan rencana untuk menangkapnya karena dituduh berbohong.
Pernyataan pembelaan wanita yang dikenal sebagai 'Ms X', dinyatakan sehari setelah kepala polisi Chris Tang mengungkapkan di pertemuan Dewan Distrik Yuen Long pada hari Selasa (12/5/2020), bahwa wanita berusia 18 tahun tersebut akan ditangkap. Ms X telah meninggalkan Hong Kong dan sekarang menjadi DPO, katanya.
Menyadur Hong Kong Free Press, kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan sang wanita pada 22 Oktober tahun 2019. Ia mengadu bahwa dia telah diperkosa oleh 4 petugas yang tidak dikenal di kantor polisi Tsuen Wan dan akibatnya harus melakukan aborsi.
Menurut pengacaranya, dia mengizinkan pengambilan sampel DNA dari janin yang diaborsi pada saat itu untuk membantu mengidentifikasi setidaknya pada satu pemerkosa.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan atas namanya oleh pengacaranya, Vidler & Co. Ms X menuduh Kepala Polisi Tang dengan sengaja mempublikasikan kasusnya sebagai upaya untuk mendiskreditkannya berulang kali.
“... Saya mengetahui dari laporan media bahwa Komisaris telah secara terbuka mengatakan bahwa saya akan ditangkap karena 'membuat pernyataan palsu.' Dia kembali memilih untuk melakukannya secara terbuka, dengan cara mendiskreditkan saya," tulisnya dikutip dari Hong Kong Free Press.
“Saya berharap dan berdoa agar laporan itu akan diselidiki secara objektif, dengan keyakinan yang kuat dan dengan menghormati privasi dan martabat saya. Anggapan itu tidak benar. "
Pada tanggal 4 November 2019, polisi memperoleh surat perintah penggeledahan untuk menyita catatan medis Ms X serta rekaman CCTV dari klinik dokter pribadinya tanpa persetujuannya.
Hakim menunda surat perintah dan memberikan perintah anonimitas pada hari berikutnya. Pengadilan secara resmi membatalkan surat perintah itu pada 28 November 2019.
Baca Juga: Kontras! Beredar Foto Situasi Bandara Soetta dengan Bandara Hongkong
Tang mengatakan pada bulan Januari bahwa Ms X sedang diselidiki karena klaimnya tidak konsisten dengan rekaman video saat kejadian. Langkah ini dikecam oleh pengacara sebagai upaya untuk membatalkan tuntannya.
Pada tanggal 6 April, Departemen Kehakiman mengatakan laporan kepolisiannya tidak akan diproses dengan bukti yang bertentangan, meskipun Ms X mengatakan dia belum diberi kesempatan untuk membantah klaim tersebut.
Siapa pun yang secara sengaja menyesatkan atau memberikan informasi palsu kepada polisi harus bertanggung jawab dan diberikan hukuman berupa denda HK $ 1.000 dolar Hong Kong (Rp 1,9 juta) dan penjara selama enam bulan di bawah Undang-undang Kepolisian.
Ms X menyatakan kekecewaannya telah mengetahui komentar polisi atas tuntutannya. "Saya tidak mencari publisitas tentang keluhan saya. Saya juga tidak mempolitisasi keluhan saya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang