Suara.com - Seorang wanita yang menuduh sejumlah petugas memperkosanya di kantor polisi telah memberikan pembelaan atas klaimnya, setelah polisi mengumumkan rencana untuk menangkapnya karena dituduh berbohong.
Pernyataan pembelaan wanita yang dikenal sebagai 'Ms X', dinyatakan sehari setelah kepala polisi Chris Tang mengungkapkan di pertemuan Dewan Distrik Yuen Long pada hari Selasa (12/5/2020), bahwa wanita berusia 18 tahun tersebut akan ditangkap. Ms X telah meninggalkan Hong Kong dan sekarang menjadi DPO, katanya.
Menyadur Hong Kong Free Press, kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan sang wanita pada 22 Oktober tahun 2019. Ia mengadu bahwa dia telah diperkosa oleh 4 petugas yang tidak dikenal di kantor polisi Tsuen Wan dan akibatnya harus melakukan aborsi.
Menurut pengacaranya, dia mengizinkan pengambilan sampel DNA dari janin yang diaborsi pada saat itu untuk membantu mengidentifikasi setidaknya pada satu pemerkosa.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan atas namanya oleh pengacaranya, Vidler & Co. Ms X menuduh Kepala Polisi Tang dengan sengaja mempublikasikan kasusnya sebagai upaya untuk mendiskreditkannya berulang kali.
“... Saya mengetahui dari laporan media bahwa Komisaris telah secara terbuka mengatakan bahwa saya akan ditangkap karena 'membuat pernyataan palsu.' Dia kembali memilih untuk melakukannya secara terbuka, dengan cara mendiskreditkan saya," tulisnya dikutip dari Hong Kong Free Press.
“Saya berharap dan berdoa agar laporan itu akan diselidiki secara objektif, dengan keyakinan yang kuat dan dengan menghormati privasi dan martabat saya. Anggapan itu tidak benar. "
Pada tanggal 4 November 2019, polisi memperoleh surat perintah penggeledahan untuk menyita catatan medis Ms X serta rekaman CCTV dari klinik dokter pribadinya tanpa persetujuannya.
Hakim menunda surat perintah dan memberikan perintah anonimitas pada hari berikutnya. Pengadilan secara resmi membatalkan surat perintah itu pada 28 November 2019.
Baca Juga: Kontras! Beredar Foto Situasi Bandara Soetta dengan Bandara Hongkong
Tang mengatakan pada bulan Januari bahwa Ms X sedang diselidiki karena klaimnya tidak konsisten dengan rekaman video saat kejadian. Langkah ini dikecam oleh pengacara sebagai upaya untuk membatalkan tuntannya.
Pada tanggal 6 April, Departemen Kehakiman mengatakan laporan kepolisiannya tidak akan diproses dengan bukti yang bertentangan, meskipun Ms X mengatakan dia belum diberi kesempatan untuk membantah klaim tersebut.
Siapa pun yang secara sengaja menyesatkan atau memberikan informasi palsu kepada polisi harus bertanggung jawab dan diberikan hukuman berupa denda HK $ 1.000 dolar Hong Kong (Rp 1,9 juta) dan penjara selama enam bulan di bawah Undang-undang Kepolisian.
Ms X menyatakan kekecewaannya telah mengetahui komentar polisi atas tuntutannya. "Saya tidak mencari publisitas tentang keluhan saya. Saya juga tidak mempolitisasi keluhan saya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG