Suara.com - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyatakan, pelaksanaan Pilkada 2020 pada Desember tahun ini dinilai terlalu berisiko. Hal itu berdasarkan situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020, ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember 2020.
Titi berujar selain berisiko terhadap masalah kesehatan, potensi risiko lainnya, yaitu terhadap penurunan kualitas pelaksanaan pilkada dan kepercayaan publik.
"Pilkada bulan Desember menurut kami terlalu berisiko, baik risiko bagi kesehatan para pihak, ini pak Menkes sudah ngomong sendiri maupun risiko menurunnya kualitas pelaksanaan tahapan Pilkada. Bila tak disikapi dengan serius maka kalau Pilkada tetap dipaksakan bukan tidak mungkin dampaknya juga mempengaruhi menurunnya kepercayaan publik pada demokrasi," kata Titi dalam diskusi online, Minggu (17/5/2020).
Karena hal tersebut, Titi memandang Pilkada pada Desember mendatang tidak memungkinkan dilaksanakan lantaran membutuhkan persiapan yang mau tidak mau bakal dilangsungkan dalam masa pandemi Covid-19. Sehingga tahapan sampai kepada pemungutan suara dirasa terlalu berisiko.
Menurut Titi, seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) berani membuat keputusan untuk menunda pelaksanana Pilkada pada Desember 2020 tersebut. Terlebih apabila semua pihak turut memandang tidak adanya kemampuan untuk melaksanakan Pilakada pada akhir tahun tersebut. Maka, lanjut Titi, KPU harus mendengar pandangan publik secara luas.
"Oleh karena itu KPU menurut kami ya harusnya secara independen, mandiri dan percaya diri gitu ya sesuai kapasitas dan kompetensi yang ada padanya harus berani membuat keputusan untuk menunda bila memang atas keyakinan dan kemandirian yang dimiliki oleh KPU, Desember 2020 tidak memadai untuk pelaksanaan Pilkada," ujar Titi.
Sebelumnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020 dinilai masih setengah hati. Meski dalam perppu tersebut telah ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember mendatang, namun hal tersebut masih memberikan kemungkinan adanya penundaan.
"Perppu Nomor 2 tahun 2020 ini selain memberikan sebuah legalitas atas pilkada namun juga perppu seakan sedang tidak memberikan kepastian, karena masih mengakomodir adanya penundaan. Maka kita bisa mengatakan, selain perppu ini ditunggu-tunggu tetapi kehadiran perppu juga memang setengah hati karena masih mengakomodir adanya penundaan," kata Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby dalam sebuah diskusi daring pada Kamis (7/5/2020).
Baca Juga: Sandiaga Kenang Nasihat Djoko Santoso di Pilkada DKI dan Pilpres 2019
Alwan mengatakan, semua bisa sepakat,karena tidak ada yang bisa mengetahui kapan masa pandemi Virus Corona akan berakhir. Selain itu, menurutnya, pemerintah sendiri terkesan tak konsisten. Pada satu sisi ingin meggelar Pilkada 9 Desember 2020, tetapi di sisi lain bertentangan dengan kebijakan adanya penerapan PSBB.
Selain itu, di tengah pandemi Virus Corona ini, partisipasi dan kualitas Pilkada 2020 bisa mengalami penurunan. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran masyarakat masih konsen dalam penanganan Virus Corona.
Berita Terkait
-
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Dinilai Masih Setengah Hati Menunda Pilkada
-
Komisi II Setuju Pilkada Serentak Ditunda, Jadi 9 Desember 2020
-
DPR Sepakat Usul Pemerintah Tunda Pilkada Serentak 2020 karena Virus Corona
-
Pilkada Ditunda, KPU Bantul Petakan Anggaran
-
Jadwal Baru Pilkada 2020 Tergantung Kondisi Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733