Suara.com - Sebanyak 75 penerbangan domestik berangkat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, pada Senin (18/5/2020) hari ini.
Berdasarkan data di posko Gugus Tugas Covid-19 Bandara Soetta, di Terminal 2 ada sebanyak 40 penerbangan domestik dengan rincian 16 keberangkatan dan 24 ketibaan.
"Sriwijaya Air 6, Airfast 1, Nam air cargo 2, Lion air 2, dan, Batik air 29," tulis informasi di posko Gugus Tugas Covid-19 Bandara Soetta, Senin (18/5/2020).
Sementara 35 penerbangan domestik lainnya dilakukan oleh maskapai Garuda Indonesia dan Citilink di Terminal 3 Bandara Soetta.
Sementra itu, pantauan Suara.com di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten sekitar pukul 06.30 WIB calon penumpang mengantri dalam satu baris di atas garis penanda jarak kurang lebih 1-2 meter.
Calon penumpang tak terlalu ramai, mereka tampak sudah memahami protokol kesehatan covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
Tampak pula petugas gabungan dari Avsec (Aviation Security) dan TNI-Polri juga tampak bersiaga menjaga agar protokol kesehatan tetap ditaati oleh setiap calon penumpang.
PT Angkasa Pura II juga telah menegaskan bahwa maskapai wajib membatasi penjualan tiket maksimal 50 persen dari total kapasitas kursi pesawat.
Baca Juga: Cerita Penumpang Bandara Soetta: Pilih Pulkam Usai Dirumahkan karena Corona
Terminal 2 Soekarno-Hatta juga dilakukan pembatasan penerbangan menjadi hanya 5 penerbangan per jam.
Calon penumpang harus melalui 4 pos pemeriksaan (checkpoint) yang dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum naik pesawat.
Checkpoint I melakukan verifikasi dokumen perjalanan, checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, checkpoint III untuk validasi seluruh dokumen, terakhir checkpoint IV melakukan check in untuk mendapat boarding pass.
Adapun syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk terbang antara lain; tiket, surat keterangan negatif covid-19 berdasar rapid test atau PCR test, dan surat pengantar dari kantor atau aparat setempat.
PNS, TNI, dan Polri bisa menyertakan surat pengantar dinas dari institusi masing-masing sebagai kelengkapan dokumen perjalanan. sementara untuk pekerja swasta bisa menyerahkan pengantar dari RT atau RW setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi