Suara.com - Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengklaim kliennya bebas lantaran telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan. Selain itu, Habib Bahar juga telah membayar denda subsider sebesar Rp 50 juta.
Pernyataan itu dikatakan Ichwan sekaligus untuk membantah terkait Habib Bahar bebas melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM. Ichwan berdalih bahwa berdasar koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Cibinong, Habib Bahar bebas lantaran memang sudah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan dan membayar denda subsider Rp 50 juta.
"Kalau kami koordinasi dengan pihak Kejaksaan karena kami menganggap bahwa hukuman Habib itu sudah 2/3 lebih yang dijalani, ya kami menjalani remisi, gitu proseduralnya. Itu yang kami lakukan dan bayar denda yang sudah kami lakukan," kata Ichwan saat dihubungi Suara.com, Senin (18/5/2020).
Ichwan meuturkan, denda subsider senilai Rp 50 juta itu dibayar kepada Kejaksaan Negeri Cibinong. Menurut Ichwan, denda tersebut diberikan olehnya langsung ke pihak Kejaksaan sehari sebelum Habib Bahar bebas, yakni pada Jumat (15/5).
"Jadi kita bayarkan ke Kejaksaan sehari sebelum pelepasan/ pembebasan, hari Jumat saya melaksanakan pembayaran denda sejumlah Rp 50 juta ke pihak Kejaksaan Negeri Cibinong," ujar Ichwan.
Ichwan lantas mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 50 juta yang diperuntukkan membayar denda subsider itu bersumber dari hasil gotong royong para ulama dan ormas Islam.
"Itu gotong royong lah dari ormas-ormas Islam, bantuan dari para ulama begitu. Sampai pada akhirnya terkumpul," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Habib Bahar sebelumnya didakwa telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak. Dia divonis majelis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman pidana selama enam tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Surabaya Longgar saat Wabah Corona, Pasar Dibolehkan Tetap Buka
Berita Terkait
-
Berdakwah usai Bebas, Kemenkumham Ancam Cabut Status Asimilasi Bahar Smith
-
Habib Bahar Ngotot Bebas dari Penjara bukan karena Asimilasi, Tapi...
-
Sok-sokan Nantang Polisi, 2 Napi Asimilasi Kembali Diciduk Gegara Curanmor
-
Habib Bahar Tak Takut Dipenjara Lagi dan 4 Berita Populer Lain
-
Pantas Banyak Napi sampai Nangis Habib Bahar Bebas, Ternyata Diajari Ngaji
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali