Suara.com - Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengklaim kliennya bebas lantaran telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan. Selain itu, Habib Bahar juga telah membayar denda subsider sebesar Rp 50 juta.
Pernyataan itu dikatakan Ichwan sekaligus untuk membantah terkait Habib Bahar bebas melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM. Ichwan berdalih bahwa berdasar koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Cibinong, Habib Bahar bebas lantaran memang sudah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan dan membayar denda subsider Rp 50 juta.
"Kalau kami koordinasi dengan pihak Kejaksaan karena kami menganggap bahwa hukuman Habib itu sudah 2/3 lebih yang dijalani, ya kami menjalani remisi, gitu proseduralnya. Itu yang kami lakukan dan bayar denda yang sudah kami lakukan," kata Ichwan saat dihubungi Suara.com, Senin (18/5/2020).
Ichwan meuturkan, denda subsider senilai Rp 50 juta itu dibayar kepada Kejaksaan Negeri Cibinong. Menurut Ichwan, denda tersebut diberikan olehnya langsung ke pihak Kejaksaan sehari sebelum Habib Bahar bebas, yakni pada Jumat (15/5).
"Jadi kita bayarkan ke Kejaksaan sehari sebelum pelepasan/ pembebasan, hari Jumat saya melaksanakan pembayaran denda sejumlah Rp 50 juta ke pihak Kejaksaan Negeri Cibinong," ujar Ichwan.
Ichwan lantas mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 50 juta yang diperuntukkan membayar denda subsider itu bersumber dari hasil gotong royong para ulama dan ormas Islam.
"Itu gotong royong lah dari ormas-ormas Islam, bantuan dari para ulama begitu. Sampai pada akhirnya terkumpul," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Habib Bahar sebelumnya didakwa telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak. Dia divonis majelis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman pidana selama enam tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Surabaya Longgar saat Wabah Corona, Pasar Dibolehkan Tetap Buka
Berita Terkait
-
Berdakwah usai Bebas, Kemenkumham Ancam Cabut Status Asimilasi Bahar Smith
-
Habib Bahar Ngotot Bebas dari Penjara bukan karena Asimilasi, Tapi...
-
Sok-sokan Nantang Polisi, 2 Napi Asimilasi Kembali Diciduk Gegara Curanmor
-
Habib Bahar Tak Takut Dipenjara Lagi dan 4 Berita Populer Lain
-
Pantas Banyak Napi sampai Nangis Habib Bahar Bebas, Ternyata Diajari Ngaji
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total
-
Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu
-
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia
-
Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa