Suara.com - Sebanyak 310 orang atau 58 persen dari total 537 kasus positif COVID-19 di Sumatera Selatan hingga18 Mei 2020 ada di Kota Palembang yang sudah berstatus zona merah. Dalam waktu dekat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Selatan Yusri mengatakan "Kota Pempek" itu terus mendominasi tambahan kasus harian, termasuk pada hari ini bertambah 15 dari 16 kasus Sumsel.
"Kasus-kasus yang ada saat ini berstatus lokal dalam lingkup keluarga, bisa anggota keluarga atau karib keluarga yang sebelumnya positif," ujarnya di Palembang, Senin (18/5/2020).
Berdasarkan data Gugus Tugas Palembang per 18 Mei 2020, 310 kasus tersebut sudah tersebar merata ke 18 kecamatan sejak kasus pertama COVID-19 diumumkan pada 23 Maret 2020.
Kecamatan Ilir Timur II memiliki temuan tertinggi dengan 54 kasus, disusul Kecamatan Kalidoni 33 kasus, Ilir Barat I 30 kasus, Sukarami 29 kasus dan Kemuning 29 kasus, Plaju 19 kasus, Kertapati 18 kasus, Sako 17 kasus, Seberang Ulu II dan Jakabaring 12 kasus.
Selanjutnya Kecamatan Alang-Alang Lebar 10 kasus, Ilir Timur I, Ilir Timur II, Sematang Borang masing-masing sembilan kasus, Seberang Ulu I tujuh kasus, Bukit Kecil lima kasus, serta Ilir Barat II dan Gandus masing-masing satu kasus.
70 persen kasus-kasus positif itu tergolong orang tanpa gejala (OTG) yang berpotensi menularkan ke orang lain jika masih nekat berkeliaran dan tidak melakukan karantina mandiri secara ketat.
Selain itu, kota berpenduduk 1,6 juta jiwa tersebut juga menempati urutan kasus sembuh terbanyak di Sumsel, yakni 51 dari total 73 kasus sembuh per 18 Mei 2020.
Kota Palembang juga menempati kasus meninggal terbanyak, yakni lima dari 16 kasus meninggal di Sumsel.
Baca Juga: Belum Ada Keputusan Soal Subsidi Klub di RUPS Luar Biasa PT LIB
Gugus Tugas Sumsel meminta masyarakat Kota Palembang tetap mematuhi social dan phsycal distancing tanpa harus menunggu PSBB diterapkan, sebab penyebaran COVID-19 masih berlangsung serta dikhawatirkan tidak terkendali.
"Masyarakat harus disiplin dengan imbauan pemerintah karena itulah kuncinya. Walaupun ada PSBB, tapi jika masyarakat masih berkerumun dan tidak disiplin, maka penyebaran COVID-19 tidak akan berhenti," kata Yusri menegaskan.
Sementara PSBB Kota Palembang rencananya akan diterapkan pekan ini setelah disetujui Gubernur Sumsel pada 20 Mei mendatang dan efektif pada H+2 Lebaran. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma