Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kembali membawa Habib Bahar bin Smith ke penjara. Padahal ia baru saja bebas menghirup udara bebas empat hari lalu usai dipenjara di Lapas Klas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Habib Bahar kembali ditangkap diduga karena melanggar sejumlah aturan pembebasan bersyarat dalam program asimilasi. Ia dijemput aparat pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Reynhard Silitonga menjelaskan kronologis penjemputan atau penangkapan Habib Bahar untuk dibawa ke Lapas Khusus Gunung Sindur.
Silitonga menyebut, pada pukul 01.45 WIB, Selasa (19/5/2020) dini hari, tim dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS dibantu Brimob Polda Jawa Barat mendatangi kediaman Habib Bahar.
"Bergerak menuju kediaman narapidana Habib Bahar," kata Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (19/5/2020).
Kemudian, setibanya di kediaman Habib Bahar sekitar pukul 02.00 WIB, Kalapas Klas IIA Cibinong membacakan Surat Keputusan Pencabutan asimilasi kepada Habib Bahar bin Smith.
"Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Bogor melakukan eksekusi narapidana Habib Bahar Assyahid Bahar ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur," ujar Silitonga.
Hingga akhirnya, pada pukul 03.15 WIB, Habib Bahar tiba di Lapas Gunung Sindur dan dilakukan sejumlah pengecekan dan pemeriksaan kesehatan.
"Itu termasuk rapid test covid-19. Juga dilakukan penggeledahan badan dan barang," ucap Silitonga.
Baca Juga: Sebelum Diangkut, Habib Bahar Bin Smith: Saya Ngerokok Dulu Sebatang
Untuk diketahui, Habib Bahar disebut telah melanggar sejumlah aturan khusus dan membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan asimilasi yang telah diberikan Kemenkum HAM RI.
Pertama, Habib Bahar menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
"Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Silitonga.
Kemudian, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat covid-19 di Indonesia.
"Telah mengumpulkan masa (orang banyak) dalam pelaksanaan cermahnya," katanya.
Maka itu, Habib Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.
Berita Terkait
-
Klaim Ferdinand PD, Sudah Menduga Bahar bin Smith Bakal Kembali Ditangkap
-
Sebelum Diangkut, Habib Bahar Bin Smith: Saya Ngerokok Dulu Sebatang
-
Bebas dari Bui, Habib Bahar Bin Smith Kembali Ditangkap Polisi
-
Detik-detik Habib Bahar Kembali Ditangkap Polisi dan Disaksikan Para Santri
-
Kembali Ditangkap, Habib Bahar Dibawa ke Lapas Gunung Sindur
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
Terkini
-
Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka
-
Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg
-
Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan
-
Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal
-
'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan
-
Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda
-
600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda