News / Metropolitan
Selasa, 19 Mei 2020 | 09:49 WIB
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)

"Kepada (Habib Bahar) dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sida pidananya dan sanksi lainya sesuai ketentuan," Silitonga menambahkan.

Load More