Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil turut mengomentari terkait pencabutan izin asimilasi Habib Bahar bin Smith.
Menurutnya, ada dua hal yang perlu dipertanyakan dan dipastikan lebih dahulu terkait Habib Bahar yang kembali dibui usai bebas tiga hari.
Nasir mempertanyakan apakah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah memberitahu terkait hal yang tak boleh dilakukan Habib Bahar ketika bebas berdasarkan izin asimilasi.
Kemudian, mengenai kesepakatan dan kesediaan Bahar untuk kembali dipenjara apabila terbukti melanggar aturan terkait izin asimilasi.
"Pertanyaannya apakah sebelum diberikan hak asimilasi, (apakah) hal-hal yang dilanggar itu telah diberitahu? Apakah HB juga menandatangani yang isinya jika melanggar larangan asimiliasi akan dicabut haknya dan dikembalikan ke lapas?" kata Nasir kepada Suara.com, Selasa (19/5/2020).
Nasir menambahkan, jika memang hal tersebut sebelumnya sudah disepakati maka seharusnya Bahar mematuhi aturan.
"Kalau memang itu ada maka HB seharusnya mematuhi aturan itu dan menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah," kata Nasir.
Izin Asimilasi Dicabut
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan alasan pencabutan izin asimilasi Habib Bahar bin Smith, sehingga ia kembali dijemput dan dimasukkan ke penjara pada, Selasa (19/5/2020) dini hari.
Baca Juga: Jalan Panjang Eks Pebulutangkis Maria Febe Jadi Mualaf: Senang Dengar Adzan
Ditjen PAS Reynhard Silitonga mengatakan bahwa Habib Bahar melanggar syarat pembebasan asimiliasi selama dilakukan pengawasan oleh Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
"Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, Bapas Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan selama menjalankan asimilasi (Habib Bahar)," kata Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (19/5/2020).
Silitonga menyebut bahwa Habib Bahar telah melanggar sejumlah aturan khusus dan membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan asimilasi yang telah diberikan Kemenkum HAM RI.
Pertama, Habib Bahar menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
"Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Silitonga.
Kemudian, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia.
Berita Terkait
-
Sempat Terobos Lapas, Pengikut Bahar bin Smith Akhirnya Bubarkan Diri
-
Santri Bahar bin Smith Merangsek LP Gunung Sindur Tempat Gurunya Dipenjara
-
Detik-detik Bahar bin Smith Dieksekusi, Dijebloskan ke Penjara Lagi
-
5 Fakta Habib Bahar Ditangkap Lagi, Langgar PSBB dan Cekcok dengan Polisi
-
Habib Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Fadli Zon: Kenapa Diskriminatif?
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
-
Drama Tetangga: Teriakkan Suara Drum Berujung Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Terlapor
-
Nasib Tragis Sutaji, Pemuda Pondok Labu Tewas Terlindas Transjakarta di Depan Bus Stop Taman DDN
-
Saut Situmorang: OTT Bea Cukai Tak Mengejutkan, Tanpa Reformasi Sistem Hasilnya Akan Stagnan
-
6 Fakta Amuk Angin Kencang di Cibinong, Warga Histeris Lihat Atap Pakansari Berterbangan
-
Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
-
Sinyal Kuat Golkar: Prabowo Dijamin Maju Lagi di Pilpres 2029, Asalkan...
-
Bukan Incar Kursi Cawapres, Bahlil Putuskan Maju Caleg 2029 dari Tanah Papua