Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memeriksa 10 saksi terkait dugaan kasus KTP palsu milik seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial Mr W.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan 10 orang saksi baik perangkat desa yang ada di Konawe Utara, kemudian masyarakat, pelapor, kemudian dari Dukcapil Kota Kendari," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar di Kendari, Rabu (20/5/2020.
Ia tidak merinci 10 saksi yang diperiksa dan interogasi oleh pihaknya.
Ia hanya menjelaskan berdasarkan hasil interogasi dari istri Mr W, KTP palsu tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan kepada calon anaknya nanti.
"KTP ini dimohonkan oleh istri W. Menurut pengakuan istri W bahwa W ini tidak tahu menahu dengan KTP palsu ini. Dia bermohon hanya untuk memberikan ataupun untuk memberikan perlindungan kepada hubungan suami istri mereka terhadap anaknya nanti," katanya.
Dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Aries mengungkapkan tiga orang yang diperiksa, salah satunya Kepala Dinas Dukcapil.
Pihaknya saat ini masih mencari tahu apakah dugaan KTP palsu bernamakan Wawan Saputra Razak tersebut pernah digunakan Mr W untuk membuat rekening bank atau akta perusahaan.
"Kami lagi sedang mencari, apakah KTP ini pernah digunakan oleh Mr W. Kami sudah bersurat ke BI, Kemenkumham untuk menemukan apakah nama Wawan ini pernah membuat 'account' di salah satu bank baik itu bank pemerintah plat merah maupun bank swasta. Ataupun pernah membuat perusahaan nama W ini. Sampai sekarang belum ada balasan," katanya.
Ia juga mengatakan fisik dari KTP tersebut belum ditemukan oleh pihaknya, karena dari pengakuan istri Mr W bahwa KTP tersebut telah dibakar.
Baca Juga: Viral! Tolak Tunjukan KTP, Pria Mengaku Dokter: Nggak Boleh Teriak-Teriak
"Menurut saksi istri Mr W ini bahwa setelah ramai di media sosial langsung di bakar. Karena ini kita belum temukan penggunaannya kita belum bisa menyimpulkan siapa-siapa yang bertanggung jawab terhadap perbuatan ini, karena berbicara yang palsu-palsu ini dan yang pertama belum digunakan dan kalau kita mengarahkan kepada tindak pidana kependudukan juga ini tidak masuk dalam sistem kependudukan," ungkapnya.
Namun, ia menegaskan potensi yang dapat dijadikan tersangka atas dugaan kasus KTP palsu tersebut, yakni istri Mr W dan oknum Dukcapil karena diduga terlibat dalam kasus suap-menyuap.
"Mereka (oknum Dukcapil, red.) terindikasi bisa sebagai tersangka karena mereka punya pekerjaan yang tidak seharusnya dilakukan apalagi mereka melakukan ini dengan adanya penyuapan. Dalam kasus penyuapan yang akan kita tonjolkan nanti," katanya.
Kepolisian masih melakukan penanganan kasus tersebut.
"Untuk kasus Mr W kita belum bisa berani, kalau istrinya kita sudah bisa mengarah. Makanya untuk kita bisa menjerat Mr W ini kita harus menemukan bahwa (KTP, red.) ini pernah digunakan (atau tidak, red.). Makanya kami mencari apakah pernah membuka 'account' di salah satu bank ataupun pernah membuka perusahaan dengan nama itu (atau tidak, red.)," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing