Suara.com - Psikolog Senior Seto Mulyadi alias Kak Seto menilai perlakuan keji NF, gadis 15 tahun yang membunuh AP, bocah berusia lima tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Maret 2020 tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindakan seorang psikopat.
Kak Seto mengatakan bahwa tindak kriminal NF memang tidak bisa dibenarkan, namun publik juga tidak bisa serta-merta memvonis NF sebagai psikopat, sebab butuh waktu pemeriksaan yang lama untuk mengetahui hal itu.
"Harus ada penjalinan yang mendalam, artinya gejala psikopat itu bisa banyak dijumpai oleh orang-orang yang mendapatkan perlakuan-perlakuan yang tidak layak, kemudian faktor itu bisa meledak menjadi suatu tindakan manakala dipengaruhi lingkungan yang sangat tidak kondusif," kata Kak Seto kepada Suara.com, Rabu (20/5/2020).
Selain itu, kata Kak Seto, istilah psikopat tidak tepat jika disematkan dalam kasus pelaku anak-anak berusia 18 tahun ke bawah, istilah yang tepat untuk kasus NF adalah callous unemotional. Callous Unemotional atau CU adalah pola perilaku yang tidak peduli pada orang lain serta kurangnya empati.
"Jadi ada saja anak yang mempunyai "bakat" callous unemotional istilah untuk anak-anak bisa saja memiliki itu, tapi tidak akan menjadi aktual kalau tidak mendapatkan rangsangan negatif. Jadi ini semacam bertemunya antara faktor "bakat" tadi, dengan lingkungan yang mendorong lahirnya sebuah tindakan yang sadis, tidak berperikemanusiaan dan sebagainya," jelasnya.
Ternyata berdasarkan perkembangan dalam rehabilitasi, baru terungkap bahwa NF telah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual sejak Agustus 2019 hingga Februari 2020 oleh dua paman (S,R) dan pacarnya (F) yang mengakibatkan kini NF hamil dengan usia kandungan 3,5 bulan.
Trauma itu terus disimpan NF hingga akhirnya "meledak" dengan cara membunuh seorang bocah berusia lima tahun, AP yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
"Ini 'kan masih anak-anak, jadi kegoncangan itu begitu dahsyatnya. Sehingga siapa yang ditemui, siapa saja, langsung diambilnya tindakan. Jadi ini sudah tidak bisa dipakai dengan logika," kata Kak Seto.
Diketahui NF menjadi perhatian setelah membunuh bocah 5 tahun, APA, di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB, Kamis, 5 Maret 2020. Dia menyerahkan diri kepada Polisi, Jumat, 6 Maret 2020. NF dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Tante Ernie Ngaku Sering Dimodusin Fotografer, Artis Hingga Pejabat
Dari hasil penggeledahan Polisi di rumah tersangka, selain menemukan mayat korban di dalam lemari pakaian, Polisi juga mendapati sejumlah gambar kartun yang digambar oleh pelaku. Beberapa tokoh yang digambar dari Slenderman hingga gambar-gambar dan tulisan yang menggambarkan penyiksaan.
Sementara ketiga pelaku pemerkosaan telah menjadi tersangka di Polres Sawah Besar, dan NF akan segera menghadapi empat berkas kasus di pengadilan anak, tiga berkas dirinya sebagai saksi dan korban, satu berkas dirinya sebagai tersangka pembunuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap
-
Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat
-
Antisipasi Lonjakan ISPA, Sudinkes Jaksel Siagakan Puluhan Fasilitas Kesehatan dan Kader
-
Dunia Sibuk dengan Perang AS-Iran, Korut Diam-diam Percepat Produksi Bom Nuklir