Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon buka suara mengenai penangkapan kembali Habib Bahar bin Smith lantaran dinilai telah melanggar ketentuan pembebasan asimilasi.
Ia yang semula mempertanyakan penangkapan tersebut, kekinian justru memberikan sanjungan kepada Habib Bahar bin Smith.
Melalui akun Twitter pribadinya, politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan, Habib Bahar bin Smith adalah sosok yang istiqamah dan berani.
"Habib Bahar Smith ini setahu saya adalah sosok yang istiqamah dan berani," tulis Fadli Zon, seperti yang dikutip Suara.com, Rabu (20/5/2020).
Ia menyakini bahwa apa yang terjadi saat ini akan menjadi pengalaman berharga sekaligus tempaan bagi Habib Bahar bin Smith untuk memperjuangkan kebenaran.
"Perjalanan dan pengalamannya sekarang ini makin menempa dirinya kokoh kuat dalam keyakinan memperjuangkan kebenaran," sambung Fadli Zon.
Tak cukup sampai di situ, menurut Fadli Zon, Habib Bahar bin Smith sejatinya memiliki karakter yang berbeda dari ulama pada umumnya, sehingga ia yakin sang habib kelak akan menjadi tokoh penting.
"Tak banyak lagi ulama seperti beliau. Saya yakin ia akan menjadi tokoh penting ke depan," tulis Fadli Zon memungkasi.
Cuitan Faldi Zon tersebut mengacu pada unggahan seorang warganet mengenai pernyataan Habib Bahar bin Smith yang mengaku tidak akan kapok dan lelah menyampaikan kebenaran dan melawan kezaliman rezim penguasa.
Baca Juga: Tante Ernie Ngaku Sering Dimodusin Fotografer, Artis Hingga Pejabat
Sejak dibagikan, cuitan Fadli Zon yang memuji sosok Habib Bakar bin Smith telah mendapat 243 retweets dan 1,5 ribu likes.
Untuk diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (19/5), selang tiga hari setelah dirinya dinyatakan bebas dari penjara.
Terpidana kasus penganiayaan remaja tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pembebasan asimilasi yang semula diberikan kepadanya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Reynhard Silitongan mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith telah melanggar dua aturan khusus dan membuat keresahan di tengah masyarakat pascabebas.
Pertama, Habib Bahar bin Smith menghadiri serta memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Sedangkan yang kedua, Habib Bahar bin Smith dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19 lantaran mengumpulkan massa dalam ceramahnya
Maka dari itu, Habib Bahar dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018
Berita Terkait
-
Habib Bahar Diciduk Lagi, FPI: Harusnya yang Ditangkap Penyelenggara Konser
-
Habib Bahar Kembali Dibui, Nasir Djamil Pertanyakan 2 Hal Ini
-
Sempat Terobos Lapas, Pengikut Bahar bin Smith Akhirnya Bubarkan Diri
-
Santri Bahar bin Smith Merangsek LP Gunung Sindur Tempat Gurunya Dipenjara
-
5 Fakta Habib Bahar Ditangkap Lagi, Langgar PSBB dan Cekcok dengan Polisi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia