Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan COVID-19 oleh pemohon Damai Hari Lubis.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengingatkan pemohon yang telah mencabut perkara itu tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Permohonan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 ditarik kembali," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, yang disiarkan melalui platform berbagi video.
Mahkamah Konstitusi menerima surat dari pemohon perihal pencabutan perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 bertanggal 11 Mei 2020 dan dibacakan dalam persidangan oleh hakim panel.
Sebelumnya, Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi mengatakan memilih mencabut perkaranya karena menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak ada secara hukum setelah disahkan DPR pada 12 Mei 2020.
"Bila dilanjutkan pun akan ditolak karena perppu sudah disahkan sehingga objek materi yang dinyatakan sebagai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak ada," kata Damai Hari Lubis.
Sementara dua perkara, permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020 akan disidangkan pada Rabu.
Sidang tersebut diagendakan mendengar keterangan dari DPR serta Presiden yang direncanakan akan diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan serta Jaksa Agung. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung
-
Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
-
Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran
-
Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu
-
Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?
-
Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris