Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan COVID-19 oleh pemohon Damai Hari Lubis.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengingatkan pemohon yang telah mencabut perkara itu tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Permohonan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 ditarik kembali," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, yang disiarkan melalui platform berbagi video.
Mahkamah Konstitusi menerima surat dari pemohon perihal pencabutan perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 bertanggal 11 Mei 2020 dan dibacakan dalam persidangan oleh hakim panel.
Sebelumnya, Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi mengatakan memilih mencabut perkaranya karena menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak ada secara hukum setelah disahkan DPR pada 12 Mei 2020.
"Bila dilanjutkan pun akan ditolak karena perppu sudah disahkan sehingga objek materi yang dinyatakan sebagai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak ada," kata Damai Hari Lubis.
Sementara dua perkara, permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020 akan disidangkan pada Rabu.
Sidang tersebut diagendakan mendengar keterangan dari DPR serta Presiden yang direncanakan akan diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan serta Jaksa Agung. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!