Suara.com - Arus lalu lintas di Jalan Pasar Minggu, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2020) petang atau jelang berbuka puasa terpantau padat oleh kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Kepadatan volume kendaraan itu terjadi jelang masa PSBB yang kembali akan diperpanjang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (22/5/2020).
Pantauan ANTARA di lapangan, kepadatan terlihat dekat lampu merah Kalibata, baik arus lalu lintas arah Pancoran maupun arah Pasar Minggu.
Kepadatan lalu lintas itu terlihat mulai pukul 15.30 WIB, menyebabkan kendaraan mengantre sepanjang kurang lebih tiga kilometer dari arah Pasar Minggu menuju Pancoran.
Begitu juga dengan arus lalu lintas sebaliknya yakni dari arah Pancoran menuju Pasar Minggu, antrean hingga lampu merah Pancoran.
Antrean serupa juga tampak di jalan Kalibata menuju jalan Pasar Minggu, dua ruas jalan dipadati kendaraan roda empat, dan menyisakan sisi kiri untuk kendaraan roda dua. Antrean kendaraan di lampu merah Kalibata ini bisa mencapai 1 km panjangnya.
Menurut Iya (58) pedagang mainan anak-anak di jalan Pasar Minggu sejak tahun 1970, mulai sepekan terakhir lalu lintas di jalan Pasar Minggu berangsur kembali seperti normal sebelum diterapkannya PSBB.
"Wah ini mah sudah sepekan terakhir ramai lagi jalanan, sebelum-sebelumnya sempat sepi, ada sebulannya. Sekarang sudah ramai lagi," kata Iyan.
Iyan mengatakan kepadatan arus lalu lintas di jalan Pasar Minggu dekan lampu merah Kalibatan memang sudah dikenal masyarakat jauh sebelum PSBB memang jadi titik kemacetan.
Baca Juga: Korban Tertawa saat Dilumat Api, Fakta Baru Wanita Dibakar Bikin Bergidik
Pada awal PSBB jalanan tersebut sempat sepi dari kendaraan selama hampir satu bulan setengah. Tapi sepekan ini kembali normal seperti sebelum PSBB diberlakukan.
"Mulai padat itu jam 15.00 an lah, nanti sampai setelah bukan jam 19.00 WIB sepi lagi, mungkin jam pulang kantor kali ya pada ngejar bukaan (buka puasa)," kata Iyan.
Akibat padatnya arus lalu lintas selain terjadi antrean, laju kendaraan juga melambat, hanya mampu melaju di atas 20 km per jam.
Menurut Iyan, jika hari normal kemacetan di jalan Raya Pasar Minggu dekat lampu merah Kalibata bisa berlangsung sampai jam 21.00 WIB.
"Padat sekarang masih kategori belum normal betul. Karena kalau biasanya padatnya ampun-ampunan, apalagi orang pulang kerja sama anak sekolah," kata Iyan.
Hingga berita ini diturunkan, kepada arus lalu lintas masih terjadi, didominasi kendaraan pribadi roda empat maupun roda dua, dan sebagian lagi para pengendara ojek daring.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian