Suara.com - Seperti di sebagian besar dunia, pandemi Covid-19 telah berdampak buruk pada industri surat kabar. Tidak terkecuali di negara Afrika Timur yakni Uganda.
Menyadur Andalou Agency (AA), penurunan tajam dalam pendapatan iklan, masalah sirkulasi di tengah lockdown, dan konsumen membelanjakan uangnya untuk keperluan lain membuat kesengsaraan bagi jurnalisme cetak.
"Ketika orang-orang diminta untuk tinggal di rumah untuk membendung penyebaran virus, mereka secara sepihak memutuskan untuk tidak membiarkan vendor mengirimkan koran di depan pintu mereka," kata Aisha Nabukeera, editor berita di surat kabar online Agenda Komunitas dikutip dari AA.
Meskipun pemerintah telah meningkatkan pengeluaran untuk kampanye kesehatan masyarakat, sektor-sektor lain tidak mengeluarkan uang untuk iklan. Hal tersebut menyebabkan runtuhnya sirkulasi keuangan surat kabar.
"Sebagian besar pembaca mandiri, semua sekolah, toko, restoran, pasar, dan bisnis lainnya tutup, tidak banyak orang membeli koran," tambah Nabukeera.
Dua surat kabar terkemuka Uganda, New Vision dan Daily Monitor baru-baru ini membuat e-paper yang dapat diakses secara online tanpa biaya untuk sementara.
Dampak dari tidak adanya orang yang membeli koran adalah pemotongan gaji dan tunjangan karyawan. Banyak jurnalis diminta cuti dan juga banyak yang kehilangan pekerjaannya.
Surat kabar berbahasa Inggris, New Vision telah mengumumkan pemotongan gaji hingga 60% untuk beberapa karyawan. Pesaingnya Daily Monitor juga telah mengumumkan pengurangan gaji hingga 35%.
"Ini adalah keputusan yang sangat sulit dan kami memahami dampaknya bagi Anda dan keluarga. Namun, yakinlah bahwa kami telah mempertimbangkan beberapa alternatif lain, dan keputusan yang diambil adalah pilihan yang berkelanjutan dalam situasi saat ini," jelas sebuah memo internal yang diedarkan oleh manajemen Daily Monitor untuk karyawannya.
Baca Juga: Uganda Longgarkan Lockdown, Masyarakat Dapat Masker Gratis
Umar Weswala, redaktur pelaksana Agenda Komunitas mengakui bahwa media cetaknya tidak dapat membayar stafnya secara utuh akibat tidak adanya pemasukan selama pandemi.
Muhammad Kibuuka, seorang ekonom di Universitas Internasional Kampala menjelaskan pada Anadolu Agency, bahwa masa lockdown yang lebih lama akan berakibat pada pemotongan gaji lebih lanjut.
"Meskipun mengakhiri lockdown mungkin berarti membiarkan virus menyebar seperti api, tetapi manusia tidak bisa eksis tanpa bekerja secara produktif, harus ada keseimbangan antara keduanya," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim