Suara.com - Pemerintah Spanyol mewajibkan penggunaan masker di ruang publik setelah sebagian kebijakan lockdown telah dilonggarkan.
Menteri Kesehatan Salvador Illa mengumumkan aturan wajib pakai masker di ruang publik ini pada Selasa (19/5) lalu.
Menyadur Anadolu Agency, kebijakan berlaku mulai Rabu (20/5), berkaca pada mulai meningkatnya aktivitas dan mobilitas warga di luar rumah.
Sejauh ini, Illa baru mengatakan bahwa pemakaian masker wajib dilakukan di tempat publik baik ruang tertutup maupun terbuka, saat tidak memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak minimal dua meter.
Illa menambahkan, pemerintah Spanyol tidak akan mendistribusikan masker gratis kepada warga.
Sebagai gantinya, negara akan menetapkan harga masker bedah yakni sebesar 1,05 dolar AS atau setara dengan Rp 15,5 ribu rupiah.
Selama tiga hari berturut-turut, Spanyol mencatat adanya kurang dari 100 kematian akibat infeksi Covid-19. Selasa (19/5) lalu, pemerintah melaporkan 295 kasus infeksi baru dan 83 kematian.
Disebutkan, sebaran virus corona di Spanyol telah mengalami penurunan yang siginifikan dibandingkan dengan dua bulan lalu di mana rata-rata harian infeksi baru mencapai 9.000 kasus.
Menurunnya kasus membuat pihak pemerintah telah melonggarkan sekitra 70 persen langkah-langkah penguncian wilayah.
Baca Juga: Bikin Deg-degan, Pose Gemas Tante Ernie yang Giat Olahraga
Sejauh ini, Spanyol telah mengonfirmasi total kasus Covid-19 menyentuh angka 232.000 kasus dengan 27.778 kematian.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara
-
Megawati: Kalau Diam Saya Manis, Tapi Kalau Urusan Partai Saya Laki-laki!
-
Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
-
Kemenkes Waspadai Leptospirosis Pascabanjir, Gejalanya Mirip Demam Biasa tapi Bisa Mematikan
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan