Suara.com - Ketika lockdown atau karantina wilayah di beberapa kota di India dilonggarkan, terlihat antrean panjang orang-orang yang membeli minuman keras.
Di Mumbai, salah satu kota dengan angka kasus Covid-19 tertinggi, para pembeli tidak mengindahkan aturan jaga jarak, yang memicu pemerintah menutup kembali toko-toko minuman keras.
Polisi harus mengeluarkan pentugan untuk merapikan pembeli.
Toko-toko minuman keras diserbu, bahkan seorang warga di Bangalore menghabiskan hampir US$700 atau sekitar Rp10 juta untuk membeli alkohol.
Karantina wilayah mendorong peningkatan konsumsi minuman beralkohol. Dan ini terjadi tidak hanya di India.
Peningkatan konsumsi juga terjadi di Inggris sebesar 22% pada Maret dan di Amerika Serikat sebesar 55% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Keracunan miras oplosan, 130 orang tewas di India Minum pelembap beralkohol, 41 warga Rusia meninggal dunia Minuman keras oplosan di India, 14 orang tewasPenjualan minuman keras di India dibatasi karena tak boleh dijual secara daring. Pengiriman ke alamat rumah juga tak diperbolehkan.
Isu minuman keras bisa menjadi isu politik dan berpotensi menyebabkan kemenangan dalam pemilu. Setiap 29 negara bagian memiliki aturan tersendiri tentang produksi, harga, penjualan, dan pajak minuman keras.
India adalah konsumen terbesar kedua minuman keras setelah China menurut data perusahaan riset di London, IWSR Drinks Market Analysis.
Baca Juga: Menteri Luhut: Waspadai Gelombang Kedua Wabah Virus Corona
Konsumsi minuman keras oleh India mencapai lebih dari 663 juta liter, naik 11% dibandingkan tahun 2017. Konsumsi per kapita juga naik.
India juga dikenal sebagai negara yang banyak mengonsumsi wiski, tiga kali lebih besar dibandingkan AS.
Rata-rata, hampir satu dari dua botol wiski yang diproduksi, terjual di India.
Data menunjukkan, lebih dari 45% penjualan minuman keras ada di lima negara bagian di selatan, yaitu Andhra Pradesh, Telangana, Tamil Nadu, Karnataka dan Kerala.
Yang juga banyak mengonsumsi minuman keras adalah Punjab, Rajasthan, Uttar Pradesh, Madhya Pradesh, West Bengal dan Maharashtra.
Di negara-negara bagian ini, pajak penjualan minuman keras menyumbang pendapatan antara lima hingga 10%.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Polda Metro Larang Bundaran HI Jadi Lokasi Demo Mahasiswa, Minta Dialihkan ke Patung Kuda dan DPR
-
Program MBG Boros Rp1 T per Bulan, Pengamat: Mereka Memperhitungkan Ini untuk Investasi Pemilu 2029
-
Massa Mahasiswa Diadang Rantis ke Bundaran HI, Sempat Terjadi Aksi Dorong
-
Bantah Kenal Pejabat Bea Cukai, Heri Black Akui Pernah Urus Kontainer Blueray
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif
-
Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?
-
Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara
-
Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer