Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami 14 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, menjanjikan kepada para korban untuk dipekerjakan sebagai ABK legal dengan gaji layak.
"Tersangka menjanjikan gaji dan penempatan kerja sesuai dengan PKL (Perjanjian Kerja Laut) kepada korban. Korban juga dijanjikan bekerja sebagai ABK legal," kata Brigjen Sambo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (20/5/2020).
Namun, tersangka tidak menepati janjinya.
Perusahaan penyalur tenaga kerja yakni PT SMG menjanjikan gaji 4.200 dolar AS selama 14 bulan. Namun, hanya dibayarkan 1.350 dolar AS.
Bahkan, PT APJ tidak memberikan gaji kepada para ABK yang mereka rekrut. Alasannya, perusahaan tidak menandatangani kontrak kerja dengan para ABK. Perusahaan menyerahkan tanggung jawab kepada perusahaan yang ada di Busan, Korsel.
Sementara PT LPB diketahui menjanjikan gaji 4.200 dolar AS selama 14 bulan, namun kemudian dipotong 3.550 dolar AS sehingga korban hanya menerima 650 dolar AS selama 14 bulan.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni William Gozaly selaku karyawan PT APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT SMG di Pemalang dan Kiagus M Firdaus selaku karyawan PT LPB di Tegal.
Tersangka William diketahui menerima delapan ABK dari sponsor perorangan berinisial AR. Sementara Joni menerima enam ABK dari dua sponsor, yakni Hn dan At.
Lalu tersangka Firdaus menerima lima ABK dari sponsor berinisial Nt.
Baca Juga: 4 ABK WNI Meninggal di Kapal China, 3 Diantaranya Dilarung ke Laut
Selanjutnya para ABK ini terbang ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari - 14 Februari 2019 dan bekerja di kapal ikan.
"Awalnya ada 22 ABK yang diberangkatkan di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali, empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung, menambahkan.
Empat ABK yang meninggal dunia terdiri atas tiga ABK jenazahnya dilarung di laut, satu ABK meninggal di rumah sakit. Sementara empat ABK yang masih hidup terdiri dari dua ABK sudah kembali ke Indonesia pada Desember 2019 dan dua ABK masih berlayar.
Berita Terkait
-
4 ABK WNI Meninggal di Kapal China, 3 Diantaranya Dilarung ke Laut
-
Kemlu Sebut Perusahaan Perekrut ABK yang Dilarung di Somalia Tak Punya Izin
-
ABK WNI yang Dilarung ke Laut Ternyata Direkrut Melalui Perusahaan Bodong
-
Perbudakan di Kapal China, WNI: Teman Saya Mati Disimpan di Pendingin Ikan
-
Wawancara Sa'id Didu, Hersubeno Akan Diperiksa Polisi Terkait Laporan Luhut
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo
-
Transportasi Jakarta Makin Nyaman, Pramono Resmikan Layanan Kesehatan di Stasiun MRT
-
Gaya Koboi Bikin Gibran-KDM Keok, PAN Sulit Gaet Purbaya usai Masuk Bursa Cawapres, Mengapa?
-
Patut Diacungi Jempol, Perempuan Ini Berani Tegur Oknum Polisi Usai Jadi Korban Catcalling
-
Nasib Sahroni-Nafa Urbach hingga Uya Kuya di Ujung Tanduk, MKD DPR Resmi Gelar Sidang
-
Blak-blakan Prabowo: Ini Tugas Utama yang Saya Berikan ke Kapolri Sejak Hari Pertama!
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
Borok 'Wakil Tuhan' Terkuak! 3 Hakim Pemutus Vonis Lepas Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Bobby Nasution: Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat
-
Mendikdasmen Soroti Fenomena 'Xenomania', Sebut Anak Muda Lebih Bangga Bahasa Asing