Suara.com - Satu perempuan di Singapura didakwa di pengadilan setelah diduga meninggalkan rumahnya dua kali untuk bertemu sang pacar, selama lockdown atau karantina wilayah untuk memutus penularan virus corona covid-19.
Menyadur Channel News Asia, perempuan bernama Renukha Arumugam didakwa pada hari Jumat (22/05) dengan lima tuduhan di bawah aturan Covid-19 Act 2020.
Tuduhan yang dilayangkan adalah dua tuduhan pertemuan individu bukan dari rumah tangganya untuk tujuan sosial, dua kali meninggalkan rumahnya tanpa alasan yang masuk akal dan satu tuduhan tidak mengenakan masker dengan benar ketika berada di luar rumah.
Menurut data, dia meninggalkan rumahnya tiga kali yakni dua kali bertemu pacarnya dan ketiga kalinya bertemu seorang teman.
Sekitar pukul 3 pagi waktu setempat pada tanggal 12 April, dia diduga meninggalkan rumahnya di Jurong West untuk bertemu pacarnya di bangku taman Block 713, Clementi West Street 2.
Lima hari kemudian, ia diduga meninggalkan rumahnya lagi pada pukul 12.30 siang untuk bertemu pacarnya lagi di Block 713, Clementi West Street 2.
Dia juga dituduh tidak mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulutnya di pintu masuk tempat parkir di Block 724, Clementi West Street 2 pada pukul 13:30 pada 17 April 2020.
Tuduhan kelima adalah bertemu orang lain yang tidak disebutkan statusnya, namun bukan berasal dari keluarga di rumahnya pada pukul 10.50 pada 29 April di Block 433, Jurong West Street 41.
Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia bertemu seorang teman untuk pergi ke supermarket.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Singapura Hampir 30 Ribu, Pekerja Asing Mendominasi
Renukha mengatakan kepada pengadilan bahwa dia benar-benar menyesal atas segala tindakannya dan tidak bermaksud melanggar hukum.
"Saya menganggur, jadi jika Anda akan memberi saya denda yang berat, saya tidak yakin saya bisa membayar," ujar Renukha Arumugam dikutip dari Channel News Asia.
Wanita berusia 30 tahun tersebut menghadapi hukuman penjara maksimum enam bulan, denda hingga 10.000 dolar Singapura (Sekitar Rp 104,5 juta), atau keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha