Suara.com - Seluruh kegiatan mudik, baik sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, tetap dilarang oleh pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang nantinya akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder guna mencegah kegiatan arus balik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan dengan memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase seusai Idulfitri. Dia menegaskan, yang dibolehkan bepergian adalah orang-orang yang memunyai kriteria tertentu.
“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri maupun setelah Idulfitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” kata Adita, Senin (25/5/2020).
Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase. Fase pertama adalah menjelang Idulfitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020.
Selanjutnya, fase pada saat Idul Fitri yakni pada 24 Mei 2020 sampai 25 Mei 2020. Fase ketiga, yakni pasca Idulfitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
“Pengawasan pada fase jelang Idulfitri dan pada saat Idulfitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ,” jelasnya.
Adista menambahkan, Kemenhub mendukung imbauan yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yaitu meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi corona. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Ibu Kota.
“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” kata Adita.
Baca Juga: Dear Pemudik Jabar, Ditunggu Polisi di Perbatasan Kalau Kembali Lagi
Berita Terkait
-
Kisah Sedih Husein di Hari Raya; Hanya Tatap Kekasih di Luar Gedung Isolasi
-
Ancaman Gelombang Baru Corona, Anies: Pemudik Jangan Kembali ke Jakarta
-
Hingga Lebaran Kedua, Ratusan Pemudik dari Wonogiri Balik ke Jabodetabek
-
Viral Pemotor Pulang Kampung Dihadang Petasan Bambu, Langsung Putar Balik
-
Bandel Sih! 72.000 Kenndaraan Pemudik Masuk Jabar Disuruh Pulang Lagi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun