Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan aturan bagi yang ingin masuk ke Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Bagi yang tidak memilikinya, diminta agar putar balik kendaraan kembali ke daerah asal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terhitung hingga Rabu (27/5/2020) sudah ada 2.900 kendaraan yang diminta putar balik. Mereka tidak memiliki SIKM namun tetap berangkat ke ibu kota.
"Ada itu kemarin kendaraan yang diputarbalikan totalnya sekitar 2.900," ujar Syafrin saat dihubungi.
Syafrin menjelaskan, yang diperbolehkan memperoleh SIKM hanya 11 sektor usaha yang diizinkan. Sementara sektor lainnya, tidak diperkenankan masuk ke DKI.
"Sesuai dengan kegiatan yang dikecualikan selama PSBB. Ada yang kerja pemerintah, tugas, kemudian mereka kembali. Nah, itu didapatkan SIKM," jelasnya.
Jumlah ini didapatkan sejak tanggal 22 Mei lalu ketika aturan SIKM mulai berlaku. Petugas yang menindaknya adalah Dishub dan Satpol PP yang didampingi kepolisian.
Kendaraan yang diputar balik kebanyakan kendaraan pribadi. Namun ada juga angkutan umum yang membawa penumpang tanpa SIKM juga diminta putar balik.
"Diminta putar balik ada kendaraan pribadi, ada angkutan umum," pungkasnya.
Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan aturan menggunakan SIKM untuk bisa ke luar kota dari Jakarta. Pada Jumat (22/5/2020), surat ini menjadi syarat wajib bagi yang akan masuk Jakarta.
Baca Juga: Tak Punya SIKM, Tujuh Orang yang Masuk Jakarta Dikarantina
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan larangan mudik ini sudah diatur dalam Pergub Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia mengatakan bagi masyarakat yang punya SIKM, maka harus ditunjukan ke petugas agar diizinkan. Jika tak memilikinya, maka tak akan diperkenankan pergi atau masuk Jakarta.
"Per hari Jumat. Surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Berita Terkait
-
Tak Punya SIKM, Tujuh Orang yang Masuk Jakarta Dikarantina
-
Calon Penumpang dari Bandara YIA Tujuan Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
-
'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?
-
Dilengkapi QR Code, Polisi Klaim Belum Temukan Adanya SIKM Palsu
-
Situs Susah Diakses, Alasan Pendatang Masuk Jakarta Tak Miliki SIKM
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi