Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan aturan bagi yang ingin masuk ke Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Bagi yang tidak memilikinya, diminta agar putar balik kendaraan kembali ke daerah asal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terhitung hingga Rabu (27/5/2020) sudah ada 2.900 kendaraan yang diminta putar balik. Mereka tidak memiliki SIKM namun tetap berangkat ke ibu kota.
"Ada itu kemarin kendaraan yang diputarbalikan totalnya sekitar 2.900," ujar Syafrin saat dihubungi.
Syafrin menjelaskan, yang diperbolehkan memperoleh SIKM hanya 11 sektor usaha yang diizinkan. Sementara sektor lainnya, tidak diperkenankan masuk ke DKI.
"Sesuai dengan kegiatan yang dikecualikan selama PSBB. Ada yang kerja pemerintah, tugas, kemudian mereka kembali. Nah, itu didapatkan SIKM," jelasnya.
Jumlah ini didapatkan sejak tanggal 22 Mei lalu ketika aturan SIKM mulai berlaku. Petugas yang menindaknya adalah Dishub dan Satpol PP yang didampingi kepolisian.
Kendaraan yang diputar balik kebanyakan kendaraan pribadi. Namun ada juga angkutan umum yang membawa penumpang tanpa SIKM juga diminta putar balik.
"Diminta putar balik ada kendaraan pribadi, ada angkutan umum," pungkasnya.
Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan aturan menggunakan SIKM untuk bisa ke luar kota dari Jakarta. Pada Jumat (22/5/2020), surat ini menjadi syarat wajib bagi yang akan masuk Jakarta.
Baca Juga: Tak Punya SIKM, Tujuh Orang yang Masuk Jakarta Dikarantina
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan larangan mudik ini sudah diatur dalam Pergub Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia mengatakan bagi masyarakat yang punya SIKM, maka harus ditunjukan ke petugas agar diizinkan. Jika tak memilikinya, maka tak akan diperkenankan pergi atau masuk Jakarta.
"Per hari Jumat. Surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Berita Terkait
-
Tak Punya SIKM, Tujuh Orang yang Masuk Jakarta Dikarantina
-
Calon Penumpang dari Bandara YIA Tujuan Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
-
'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?
-
Dilengkapi QR Code, Polisi Klaim Belum Temukan Adanya SIKM Palsu
-
Situs Susah Diakses, Alasan Pendatang Masuk Jakarta Tak Miliki SIKM
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi