Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan aturan bagi yang ingin masuk ke Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Bagi yang tidak memilikinya, diminta agar putar balik kendaraan kembali ke daerah asal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terhitung hingga Rabu (27/5/2020) sudah ada 2.900 kendaraan yang diminta putar balik. Mereka tidak memiliki SIKM namun tetap berangkat ke ibu kota.
"Ada itu kemarin kendaraan yang diputarbalikan totalnya sekitar 2.900," ujar Syafrin saat dihubungi.
Syafrin menjelaskan, yang diperbolehkan memperoleh SIKM hanya 11 sektor usaha yang diizinkan. Sementara sektor lainnya, tidak diperkenankan masuk ke DKI.
"Sesuai dengan kegiatan yang dikecualikan selama PSBB. Ada yang kerja pemerintah, tugas, kemudian mereka kembali. Nah, itu didapatkan SIKM," jelasnya.
Jumlah ini didapatkan sejak tanggal 22 Mei lalu ketika aturan SIKM mulai berlaku. Petugas yang menindaknya adalah Dishub dan Satpol PP yang didampingi kepolisian.
Kendaraan yang diputar balik kebanyakan kendaraan pribadi. Namun ada juga angkutan umum yang membawa penumpang tanpa SIKM juga diminta putar balik.
"Diminta putar balik ada kendaraan pribadi, ada angkutan umum," pungkasnya.
Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan aturan menggunakan SIKM untuk bisa ke luar kota dari Jakarta. Pada Jumat (22/5/2020), surat ini menjadi syarat wajib bagi yang akan masuk Jakarta.
Baca Juga: Tak Punya SIKM, Tujuh Orang yang Masuk Jakarta Dikarantina
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan larangan mudik ini sudah diatur dalam Pergub Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia mengatakan bagi masyarakat yang punya SIKM, maka harus ditunjukan ke petugas agar diizinkan. Jika tak memilikinya, maka tak akan diperkenankan pergi atau masuk Jakarta.
"Per hari Jumat. Surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Berita Terkait
-
Tak Punya SIKM, Tujuh Orang yang Masuk Jakarta Dikarantina
-
Calon Penumpang dari Bandara YIA Tujuan Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
-
'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?
-
Dilengkapi QR Code, Polisi Klaim Belum Temukan Adanya SIKM Palsu
-
Situs Susah Diakses, Alasan Pendatang Masuk Jakarta Tak Miliki SIKM
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?