Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya yang mendukung dan membantu pemerintah dalam pencegahan Covid-19.
"Pemerintah menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya pertama kepada MUI, kedua kepada penguruh besar Nahdlatul Ulama, ketiga kepada PP Muhammadiyah dan semua ormas Islam lainnya yang telah mendukung dan membantu pemerintah dalam upaya pencegahan pengendalian penyebaran Covid," ujar Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas Persiapan Idul Fitri 1441 Hijriah secara virtual, Selasa (19/5/2020).
Mantan Wali Kota Solo itu mengapresiasi adanya fatwa dan imbauan kepada umat muslim di Indonesia dalam hal beribadah di tengah pandemi Covid-19.
Ia juga menyambut baik dukungan dari ormas Islam terkait keputusan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik lebaran.
"Saya sangat mendukung dan apreasiasi adanya fatwa dan imbauan yang disampaikan kepada seluruh umat Islam di Indonesia terkait dengan peribadatan maupun amaliyah selama pandemi ini, termasuk mendukung keputusan pemerintah untuk melarang mudik," ucap dia.
Tak hanya itu, Kepala Negara menyebut pemerintah sangat terbantu dengan adanya aksi solidaritas dari ormas Islam dalam hal membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Pemerintah juga sangat terbantu dengan berbagai aksi solidaritas dan kepedulian sosial yang muncul dari ormas-ormas Islam dan inisiatif yang muncul dari masing-masing umat termasuk pemanfaatan zakat, pemanfaatan infak, pemanfaatan sodakoh untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena dampak dari Covid," kata Jokowi.
Karena itu ia berharap aksi solidaritas di tengah pandemi Covid-19 bisa terus meluas. Sehingga kata Jokowi aksi solidaritas tersebut bisa meringankan masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Kami harapkan aksi solidaritas ini bisa terus berlanjut, bisa meluas lebih besar lagi sehingga menjadi gerakan besar dalam rangka meringakan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan," katanya.
Baca Juga: Masuk Sel Khusus karena Tak Patuh, Bahar Smith Dibui Lagi hingga 2021
Berita Terkait
-
Dilarang Mudik, PNS DKI Wajib Setor Foto Selfie saat Kerja
-
Menag: Akan Ada Lonjakan Penularan Corona Jika Warga Salat Ied di Masjid
-
Cegah Covid-19, Hotman Semprot Dokumen Perkara, Publik: Enggak Email Aja?
-
Wanita Usia 30-40 Tahun Rentan Kehilangan Indra Penciuman akibat Covid-19
-
PKS: Kasihan Presiden, Wacananya Jadi Bahan Olok-olok di Medsos
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
Terkini
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus