Suara.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan didakwa menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu dalam perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima terdakwa Wahyu Setiawan sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdi Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020)
Sidang pembacaan dakwaan Wahyu digelar secara virtual. Jaksa KPK membacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Sedangkan terdakwa Wahyu Setiawan berada di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penyuapan berawal ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Dalam pemilihan itu, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatra Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Riezky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.
Meski begitu, Partai PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Riezky. Sehingga PDI P melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.
Dalam rapat pleno tersebut, PDIP juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi anggota DPR RI.
Jaksa Tadir menyebut, uang suap yang diterima Wahyu setara dengan Rp 600 juta. Uang itu diberikan secara dua tahap oleh tersangka eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri.
"Uang tersebut untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Agar terdakwa Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW fraksi PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata Jaksa.
Dalam kasus ini, Wahyu dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: 2 Balita Terbakar hingga Hangus, Orang Tua Tak Tahu Korban Bermain di Mobil
Berita Terkait
-
Kasus Suap PAW, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Dakwaan
-
KPK Yakin Buronan Harun Masiku Belum Meninggal Dunia
-
KPK Tak Mematok Batas Waktu Tangkap Buronan Kasus Korupsi
-
Dari Harun Masiku hingga Samin Tan, ICW Ragu 5 Buronan KPK Bisa Ditangkap
-
Kasus Penyuapan, Kader PDIP Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
Terkini
-
Suhu di Jakarta Sempat Sentuh 35 Derajat, Pramono Anung: Yang Penting Hatinya Nggak Panas
-
Niat Gaya-Gayaan Berujung Petaka! Pria di Jakbar Ditangkap Usai Ketahuan Bawa Senpi Rakitan
-
Kepsek Tegur Siswa Merokok Dipuji Komnas Tembakau: Penting untuk Selamatkan 'Generasi Emas'
-
Rotasi di Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso Ditunjuk Sebagai Dirut Jampidsus Gantikan Sutikno
-
Mahfud MD Bongkar Borok Kereta Cepat Whoosh: Duit Lari ke Mana? Natuna Bisa Jadi Taruhan
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Dipolisikan Ortu Siswa Perokok, Komnas Tembakau: Guru Harus Dihargai
-
Surya Paloh Ngaku Dapat 'Vitamin' Usai Temui Menhan Sjafrie di Kemenhan, Apa Maksudnya?
-
Dari Jatinegara ke RSCM: Kisah Pilu Istri Dibakar Suami, Berjuang Hidup dengan Luka Bakar Mengerikan
-
Duar...! Ledakan Dahsyat di Cengkareng Imbas Pemilik Rumah Ikat Regulator Gas Longgar
-
Menag: Jangan Sekali-kali Mengusik Sistem Peradaban yang Dikembangkan oleh Pesantren!